KONSEP NYERI

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Nyeri merupakan alasan yang paling umum seseorang mencari bantuan perawatan kesehatan. Nyeri terjadi bersama proses penyakit, pemeriksaan diagnostik dan proses pengobatan. Nyeri sangat mengganggu dan menyulitkan banyak orang. Perawat tidak bisa melihat dan merasakan nyeri yang dialami oleh klien, karena nyeri bersifat subyektif (antara satu individu dengan individu lainnya berbeda dalam menyikapi nyeri). Perawat memberi asuhan keperawatan kepada klien di berbagai situasi dan keadaan, yang memberikan intervensi untuk meningkatkan kenyamanan. Menurut beberapa teori keperawatan, kenyamanan adalah kebutuhan dasar klien yang merupakan tujuan pemberian asuhan keperawatan. Pernyataan tersebut didukung oleh Kolcaba yang mengatakan bahwa kenyamanan adalah suatu keadaan telah terpenuhinya kebutuhan dasar manusia.

  1. Masalah

Dalam membuat makalah ini penulis mempunyai masalah yaitu :

  • Apa yang dimaksud dengan nyeri?
  • Apa yang menjadi penyebab nyeri?
  • Bagaimana fisiologi nyeri?
  • Bagaimana klasifikasi nyeri?
  • Bagaimana respon nyeri ?
  • Bagaimana intensitas nyeri?
  • Bagaimana pengkajian nyeri?
  1. Tujuan
  2. Tujuan umum

Tujuan umum pembuatan makalah ini yaitu agar Mahasiswa mampu mengetahui tentang konsep dasar nyeri pada anak.

  1. Tujuan khusus

Tujuan khusus pembuatan makalah ini yaitu sebagai berikut:

  • Untuk mengetahui pengertian nyeri
  • Untuk mengetahui penyebab nyeri
  • Untuk mengetahui psikologi nyeri pada anak.
  • Untuk mengetahui klasifikasi nyeri.
  • Untuk mengetahui respon nyeri.
  • Untuk mengetahui intensitas nyeri.
  • Untuk mengetahui pengkajian nyeri pada anak.

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Definisi Nyeri

Nyeri merupakan kondisi berupa perasaan tidak menyenangkan bersifat sangat subjektif karena perasaan nyeri berbeda pada setiap orang dalam hal skala atau tingkatannya, dan hanya orang tersebutlah yang dapat menjelaskan atau mengevaluasi rasa nyeri yang dialaminya. Berikut adalah pendapat beberapa ahli mengenai pengertian nyeri:

  • International Association for Study of Pain (IASP), nyeri adalah sensori subyektif dan emosional yang tidak menyenangkan yang didapat terkait dengan kerusakan jaringan aktual maupun potensial, atau menggambarkan kondisi terjadinya kerusakan.
  • Mc. Coffery (1979) mendefinisikan, nyeri sebagai suatu keadaan yang mempengaruhi seseorang yang keberadaannya diketahui hanya jika orang tersebut pernah mengalaminya.
  • Wolf Weifsel Feurst (1974), mengatakan bahwa nyeri merupakan suatu perasaan menderita secara fisik dan mental atau perasaan yang bisa menimbulkan ketegangan.
  • Arthur C. Curton (1983), nyeri merupakan suatu mekanisme produksi bagi tubuh, timbul ketika jaringan sedang dirusak dan menyebabkan individu tersebut bereaksi untuk menghilangkan rangsangan nyeri.
  • Scrumum mengartikan nyeri sebagai suatu keadaan yang tidak menyenangkan akibat terjadinya rangsangan fisik maupun dari serabut saraf dalam tubuh ke otak dan diikuti oleh reaksi fisik, fisiologis dan emosional.
  1. Penyebab Nyeri
  2. Trauma:
  3. Mekanik, Rasa nyeri timbul akibat ujung-ujung saraf bebas mengalami kerusakan. misalnya akibat benturan, gesekan, luka dan lain-lain.
  4. Thermis, Nyeri timbul karena ujung saraf reseptor mendapat rangsangan akibat panas dan dingin. misal karena api dan air.
  5. Khemis, Timbul karena kontak dengan zat kimia yang bersifat asam atau basa kuat.
  6. Elektrik, Timbul karena pengaruh aliran listrik yang kuat mengenai reseptor rasa nyeri yang menimbulkan kekejangan otot dan luka bakar.
  7. Peradangan, Nyeri terjadi karena kerusakan ujung-ujung saraf reseptor akibat adanya peradangan atau terjepit oleh pembengkakan. Misalnya : abses
  8. Gangguan sirkulasi darah dan kelainan pembuluh darah
  9. Gangguan pada jaringan tubuh, misalnya karena edema akibat terjadinya penekanan pada reseptor nyeri.
  10. Tumor, dapat juga menekan pada reseptor nyeri.
  11. Iskemi pada jaringan, misalnya terjadi blokade pada arteri koronaria yang menstimulasi reseptor nyeri akibat tertumpuknya asam laktat.
  12. Spasme otot, dapat menstimulasi mekanik.
  1. Fisiologi nyeri

Munculnya nyeri berkaitan erat dengan reseptor dan adanya rangsangan. Reseptor nyeri yang dimaksud adalah nociceptor. Merupakan ujung-ujung saraf sangat bebas yang memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki miyelin yang tersebar pada kulit dan mukosa, khususnya pada viscera persendian, dinding arteri, hati, dan kandung empadu. Reseptor nyeri dapat memberikan respon akibat adanya stimulasi atau rangsangan. Stimulasi tersebut dapat berupa zat kimia seperti histamine, bradikinin, prostaglandin, dan macam-macam asam yang dilepas apabila terdapat kerusakan pada jaringan akibat kekurangan oksigenasi. Stimulasi yang lain dapat berupa termal, listrik atau mekanis.

Selanjutnya stimulasi yang diterima oleh reseptor tersebut ditransmisikan berupa impuls-impuls nyeri kesumsum tulang belakang oleh dua jenis serabut yang bermyelin rapat atau serabut A (delta) dan serabut lamban (serabut C). impuls-impuls yang ditransmisikan oleh serabut delta A mempunyai sifat inhibitor yang ditransmisikan ke serabut C. serabut-serabut afferent masuk ke spinal melalui akar dorsal (dorsal root) serta sinaps pada dorsal horn. Dorsal horn terdiri atas beberapa lapisan atau laminae yang saling bertautan. Diantara lapisan dua dan tiga terbentuk substansia gelatinosa yang merupakan saluran utama impuls. Kemudian, impuls nyeri menyebrangi sumsum tulang belakang pada interneuron dan bersambung kejalur spinal asendens yang paling utama, yaitu jalur spinothalamic tract (STT) ata jalur spinothalamus dan spinoreticular tract (SRT) yang membawa informasi tentang sifta dan lokasi nyeri. Dari proses transmisi terdapat dua jalur mekanisme nyeri yaitu jalu opiate dan jalur nonopiate. Jalur opiate ditandai oleh pertemuan reseptor pada otak yang terdiri atas jalur spinal desendens dari thalamus yang melalui otak tengah dan medulla ketanduk dorsal dari sumsum tulang belakang yang berkonduksi dengan nociceptor impuls supresif. Serotonin merupakan neurotransmitter dalam impuls supresif. System supresif lebih mengaktifkan stimulasi nociceptor yang ditransmisikan oleh serabut A. jalur nonopiate merupakan jalur desendens yang tidak memberikan respon terhadap naloxone yang kurang banyak ddiketahui mekanismenya(Barbara C. Long, 1989).

  1. KLASIFIKASI  NYERI
  2. Menurut tempatnya:
  3. Periferal Pain
  • Superfisial Pain (Nyeri Permukaan)
  • Deep Pain (Nyeri Dalam)
  • Reffered Pain (Nyeri Alihan), nyeri yang dirasakan pada area yang bukan merupakan sumber nyerinya.
  1. Central Pain, Terjadi karena perangsangan pada susunan saraf pusat, spinal cord, batang otak dan lain-lain.
  2. Psychogenic Pain, Nyeri dirasakan tanpa penyebab organik, tetapi akibat dari trauma psikologis.
  3. Phantom Pain, Phantom Pain merupakan perasaan pada bagian tubuh yang sudah tak ada lagi. contohnya pada amputasi, Phantom pain timbul akibat dari stimulasi dendrit yang berat dibandingkan dengan stimulasi reseptor biasanya. Oleh karena itu,orang tersebut akan merasa nyeri pada area yang telah diangkat.
  4. Radiating Pain, Nyeri yang dirasakan pada sumbernya yang meluas ke jaringan sekitar.
  5. nyeri somatis dan nyeri viseral

kedua nyeri ini umumnya bersumber dari kulit dan jaringan di bawah kulit (superfisial) pada otot dan tulang.

Perbedaan nyeri somatis dan nyeri viseral

Karakteristik Nyeri somatis Nyeri viseral
Kualitas

Menjalar

Stimulasi

Reaksi otonom

Refleks kontraksi otot

Superfisial

Tajam, menusuk, membakar

Tidak

Torehan, abrasi terlalu panas dan dingin

Tidak

Tidak

Dalam

Tajam, tumpul, nyeri terus

Tidak

Torehan, panas, iskemia pergeseran tempat

Ya

Ya

Tajam, tumpul, nyeri terus, kejang

Ya

Distensi, iskemia, spasmus, iritasi kimiawi (tidak ada torehan)

Ya

Ya

  1. Menurut Sifatnya:
  2. Insidentil : timbul sewaktu-waktu dan kemudian menghilang.
  3. Steady : nyeri timbul menetap dan dirasakan dalam waktu yang lama.
  4. Paroxysmal : nyeri dirasakan berintensitas tinggi dan kuat sekali dan biasanyamenetap 10 – 15 menit, lalu menghilang dan kemudian timbul kembali.
  5. Intractable Pain : nyeri yang resisten dengan diobati atau dikurangi. Contoh pada arthritis, pemberian analgetik narkotik merupakan kontraindikasi akibat dari lamanyapenyakit yang dapat mengakibatkan kecanduan.
  6. Menurut Berat Ringannya :
  7. Nyeri ringan : dalam intensitas rendah
  8. Nyeri sedang : menimbulkan suatu reaksi fisiologis dan psikologis
  9. Nyeri Berat : dalam intensitas tinggi
  1. Menurut Waktu Serangan nyeri:
  2. Nyeri Akut

Nyeri akut biasanya berlangsung singkat, misalnya nyeri pada fraktur. Klien yang mengalami nyeri akut baisanya menunjukkan gejala-gejala antara lain : perspirasi meningkat, Denyut jantung dan Tekanan darah meningkat, dan pallor

  1. Nyeri Kronis

Nyeri kronis berkembang lebih lambat dan terjadi dalam waktu lebih lama dan klien sering sulit mengingat sejak kapan nyeri mulai dirasakan.

Perbedaan karakteristik nyeri akut dan kronik:

Karakteristik Nyeri akut Nyeri kronik
§  Pengalaman

§  Sumber

§  Serangan

§  Waktu

§  Pernyataan nyeri

§  Gejala-gejala klinis

§  Pola

§  Perjalanan

§ satu kejadian

§ sebab eksternal atau penyakit dari dalam

§ mendadak

§ Lamanya dalam hitungan menit

§ Daerah nyeri tidak diketahui dengan pasti

§ Pola respon yang khas dengan gejala yang lebih jelas

§  Terbatas

§  Biasanya berkurang setelah beberapa saat

§  Satu situasi, status eksistensi

§  Tidak diketahui atau pengobatan yang terlalu lama

§  Bisa mendadak, berkembang dan terselubung

§  Lamanyna sampai hitungan bulan, > 6bln

§  Daerah nyeri sulit dibedakan intensitasnya, sehingga sulit dievaluasi (perubahan perasaan)

§  Pola respon yang bervariasi dengan sedikit gejala (adaptasi)

§  Berlangsung terus, dapat bervariasi

§  Penderitaan meningkat setelah beberapa saat

  1. Respon nyeri
  2. Respon Psikologis

respon psikologis sangat berkaitan dengan pemahaman klien terhadap nyeri yang terjadi atau arti nyeri bagi klien. Pemahaman dan pemberian arti nyeri sangat dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan, persepsi, pengalaman masa lalu dan juga faktor sosial budaya.

  1. Respon fisiologis terhadap nyeri
  • Stimulasi Simpatik:(nyeri ringan, moderat, dan superficial)

1)      Dilatasi saluran bronkhial dan peningkatan respirasi rate

2)      Peningkatan heart rate

3)      Vasokonstriksi perifer, peningkatan BP

4)      Peningkatan nilai gula darah

5)      Diaphoresis

6)      Peningkatan kekuatan otot

7)      Dilatasi pupil

8)      Penurunan motilitas GI

  • Stimulus Parasimpatik (nyeri berat dan dalam)

1)      Muka pucat

2)      Otot mengeras

3)      Penurunan HR dan BP

4)      Nafas cepat dan irreguler

5)      Nausea dan vomitus

6)      Kelelahan dan keletihan

  • Respon tingkah laku terhadap nyeri

1)      Pernyataan verbal (Mengaduh, Menangis, Sesak Nafas, Mendengkur)

2)      Ekspresi wajah (Meringis, Menggeletukkan gigi, Menggigit bibir)

3)      Gerakan tubuh (Gelisah, Imobilisasi, Ketegangan otot, peningkatan gerakan jari & tangan

4)      Kontak dengan orang lain/interaksi sosial (Menghindari percakapan, Menghindari kontak sosial, Penurunan rentang perhatian, Fokus pd aktivitas menghilangkan nyeri) Individu yang mengalami nyeri dengan awitan mendadak dapat bereaksi sangat berbeda terhadap nyeri yang berlangsung selama beberapa menit atau menjadi kronis. Nyeri dapat menyebabkan keletihan dan membuat individu terlalu letih untuk merintih atau menangis. Pasien dapat tidur, bahkan dengan nyeri hebat. Pasien dapat tampak rileks dan terlibat dalam aktivitas karena menjadi mahir dalam mengalihkan perhatian terhadap nyeri.

Meinhart & McCaffery mendiskripsikan 3 fase pengalaman nyeri:

  1. a) Fase antisipasi (terjadi sebelum nyeri diterima), Fase ini mungkin bukan merupakan fase yg paling penting, karena fase ini bisa mempengaruhi dua fase lain. Pada fase ini memungkinkan seseorang belajar tentang nyeri dan upaya untuk menghilangkan nyeri tersebut. Peran perawat dalam fase ini sangat penting, terutama dalam memberikan informasi pada klien.
  2. b) Fase sensasi (terjadi saat nyeri terasa), Fase ini terjadi ketika klien merasakan nyeri. karena nyeri itu bersifat subyektif, maka tiap orang dalam menyikapi nyeri juga berbeda-beda. Toleraransi terhadap nyeri juga akan berbeda antara satu orang dengan orang lain. orang yang mempunyai tingkat toleransi tinggi terhadap nyeri tidak akan mengeluh nyeri dengan stimulus kecil, sebaliknya orang yang toleransi terhadap nyerinya rendah akan mudah merasa nyeri dengan stimulus nyeri kecil. Klien dengan tingkat toleransi tinggi terhadap nyeri mampu menahan nyeri tanpa bantuan, sebaliknya orang yang toleransi terhadap nyerinya rendah sudah mencari upaya mencegah nyeri, sebelum nyeri datang.

Keberadaan enkefalin dan endorfin membantu menjelaskan bagaimana orang yang berbeda merasakan tingkat nyeri dari stimulus yang sama. Kadar endorfin berbeda tiap individu, individu dengan endorfin tinggi sedikit merasakan nyeri dan individu dengan sedikit endorfin merasakan nyeri lebih besar.

Klien bisa mengungkapkan nyerinya dengan berbagai jalan, mulai dari ekspresi wajah, vokalisasi dan gerakan tubuh. Ekspresi yang ditunjukan klien itulah yang digunakan perawat untuk mengenali pola perilaku yang menunjukkan nyeri. Perawat harus melakukan pengkajian secara teliti apabila klien sedikit mengekspresikan nyerinya, karena belum tentu orang yang tidak mengekspresikan nyeri itu tidak mengalami nyeri. Kasus-kasus seperti itu tentunya membutuhkan bantuan perawat untuk membantu klien mengkomunikasikan nyeri secara efektif.

  1. c) Fase akibat (terjadi ketika nyeri berkurang atau berhenti), Fase ini terjadi saat nyeri sudah berkurang atau hilang. Pada fase ini klien masih membutuhkan kontrol dari perawat, karena nyeri bersifat krisis, sehingga dimungkinkan klien mengalami gejala sisa pasca nyeri. Apabila klien mengalami episode nyeri berulang, maka respon akibat (aftermath) dapat menjadi masalah kesehatan yang berat. Perawat berperan dalam membantu memperoleh kontrol diri untuk meminimalkan rasa takut akan kemungkinan nyeri berulang.
  1. Faktor yang mempengaruhi respon nyeri
  2. a) Usia

Anak belum bisa mengungkapkan nyeri, sehingga perawat harus mengkaji respon nyeri pada anak. Pada orang dewasa kadang melaporkan nyeri jika sudah patologis dan mengalami kerusakan fungsi. Pada lansia cenderung memendam nyeri yang dialami, karena mereka mengangnggap nyeri adalah hal alamiah yang harus dijalani dan mereka takut kalau mengalami penyakit berat atau meninggal jika nyeri diperiksakan.

  1. b) Jenis kelamin

Gill (1990) mengungkapkan laki-laki dan wnita tidak berbeda secara signifikan dalam merespon nyeri, justru lebih dipengaruhi faktor budaya (ex: tidak pantas kalo laki-laki mengeluh nyeri, wanita boleh mengeluh nyeri).

  1. c) Kultur

Orang belajar dari budayanya, bagaimana seharusnya mereka berespon terhadap nyeri misalnya seperti suatu daerah menganut kepercayaan bahwa nyeri adalah akibat yang harus diterima karena mereka melakukan kesalahan, jadi mereka tidak mengeluh jika ada nyeri.

  1. d) Makna nyeri

Berhubungan dengan bagaimana pengalaman seseorang terhadap nyeri dan dan bagaimana mengatasinya.

  1. e) Perhatian

Tingkat seorang klien memfokuskan perhatiannya pada nyeri dapat mempengaruhi persepsi nyeri. Menurut Gill (1990), perhatian yang meningkat dihubungkan dengan nyeri yang meningkat, sedangkan upaya distraksi dihubungkan dengan respon nyeri yang menurun. Tehnik relaksasi, guided imagery merupakan tehnik untuk mengatasi nyeri.

  1. f) Ansietas

Cemas meningkatkan persepsi terhadap nyeri dan nyeri bisa menyebabkan seseorang cemas.

  1. g) Pengalaman masa lalu

Seseorang yang pernah berhasil mengatasi nyeri dimasa lampau, dan saat ini nyeri yang sama timbul, maka ia akan lebih mudah mengatasi nyerinya. Mudah tidaknya seseorang mengatasi nyeri tergantung pengalaman di masa lalu dalam mengatasi nyeri.

  1. h) Pola koping

Pola koping adaptif akan mempermudah seseorang mengatasi nyeri dan sebaliknya pola koping yang maladaptive akan menyulitkan seseorang mengatasi nyeri.

  1. i) Support keluarga dan sosial

Individu yang mengalami nyeri seringkali bergantung kepada anggota keluarga atau teman dekat untuk memperoleh dukungan dan perlindungan.

  1. Intensitas Nyeri

Intensitas nyeri adalah gambaran tentang seberapa parah nyeri dirasakan oleh individu, pengukuran intensitas nyeri sangat subjektif dan individual dan kemungkinan nyeri dalam intensitas yang sama dirasakan sangat berbeda oleh dua orang yang berbeda oleh dua orang yang berbeda. Pengukuran nyeri dengan pendekatan objektif yang paling mungkin adalah menggunakan respon fisiologik tubuh terhadap nyeri itu sendiri. Namun, pengukuran dengan tehnik ini juga tidak dapat memberikan gambaran pasti tentang nyeri itu sendiri (Tamsuri, 2007).

Menurut Smeltzer, S.C bare B.G (2002) adalah sebagai berikut :

skala intensitas nyeri

Keterangan :

0          :Tidak nyeri

1-3       : Nyeri ringan : secara obyektif klien dapat berkomunikasi

dengan baik.

4-6       : Nyeri sedang : Secara obyektif klien mendesis,

menyeringai, dapat menunjukkan lokasi nyeri, dapat mendeskripsikannya, dapat mengikuti perintah dengan baik.

7-9       : Nyeri berat : secara obyektif klien terkadang tidak dapat

mengikuti perintah tapi masih respon terhadap tindakan, dapat menunjukkan lokasi nyeri, tidak dapat mendeskripsikannya, tidak dapat diatasi dengan alih posisi nafas panjang dan distraksi

10        : Nyeri sangat berat : Pasien sudah tidak mampu lagi

berkomunikasi, memukul

  1. PENGKAJIAN NYERI

pengkajian pada masalah nyeri yang dapat dilakukan adalah adanya riwayat nyeri, keluhan nyeri seperti lokasi nyeri, intensitas nyeri, kualitas dan waktu serangan.

Pengkajian dapat dilakukan dengan metode PQRST:
P(pemacu) yaitu faktor ynag mempengaruhi gawat atau ringannya nyeri
Q(quality) dari nyeri, seperti apakah rasa tajam, tumpul atau tersayat.
R(region) yaitu daerah perjalanan nyeri
S(severity) adalah keparahan atau intensitas nyeri.
T(time) adalah lama atau waktu serangan atau frekuensi nyeri.

  1. RIWAYAT KESEHATAN

Ada 4 kriteria yang harus di penuhi :

  • mudah mengerti dan digunakan
  • memerlukan sedikit upaya pada pihak pasien
  • mudah dinilai
  • sensitif terhadap perubahan kecil dalam identitas nyeri
  1. PEMERIKSAAN FISIK

Informasi yg harus dikaji :

  • Intensitas nyeri
  • Karakteristik nyeri
  • Faktor-faktor yang meredakan nyeri
  • Efek nyeri terhadap aktivitas kehidupan sehari-hari
  • Kekhawatiran individu tentang nyeri

Respon fisiologik dan prilaku terhadap nyeri :

Indikator perilaku terhadap nyeri Mencakup pernyataan verbal, prilaku vokal, ekspresi wajah, gerakan tubuh, kontrak fisik dg orang lain atau perubahan respon terhadap lingkungan.

Faktor yang mempengaruhi :

  1. Pengalaman masa lalu
  2. Ansietas & nyeri
  3. Budaya & nyeri
  4. Usia & nyeri
  5. Efek plasebo

BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Nyeri merupakan suatu keadaan yang tidak menyenangkan yang bersifat sangat subyektif, karena perasaan nyeri berbeda-beda pada setiap orang dalam hal skala atau tingkatannya, dan hanya orang tersebutlah yang dapat menjelaskan atau mengevaluasi rasa nyeri yang dialaminya.

Nyeri dapat dikaji dengan menggunakan metode PQRST.  P(pemacu) yaitu faktor ynag mempengaruhi gawat atau ringannya nyeri. Q(quality) dari nyeri, seperti apakah rasa tajam, tumpul atau tersayat. R(region) yaitu daerah perjalanan nyeri. S(severity) adalah keparahan atau intensitas nyeri. T(time) adalah lama atau waktu serangan atau frekuensi nyeri.

  1. Saran

Evaluasi terhadap masalah nyeri dilakukan dengan menilai kemampuan dalam merespon rangsangan nyeri, diantaranya hilangnya perasaan nyeri, menurunnya intensitas nyeri, adanya respons fisiologis yang baik, dan pasien mampu melakukan aktivitas sehari-hari tanpa keluhan nyeri.

TEORI ERIKSON

  1. Biografi Singkat Erikson

Erik Erikson lahir di Frankfurt, Jerman, pada tanggal 15 Juni 1902, dan meninggal di Harwich, Cape Cod, Massachusetts, Amerika Serikat, pada tanggal 12 Mei 1994 pada umur 91 tahun. Ayahnya bernama Waldemar Isidor Salomonsen dan ibunya bernama Karla Abrahamsen. Ayahnya telah meninggalkan ibunya pada saat ia dilahirkan. Kemudian ibunya menikah lagi dengan seorang dokter anak yang bernama Dr. Theodor Homberger.

Sebelum menjadi seorang psikoanalisis, Erikson adalah seorang guru seni di sekolah swasta di Wina. Setelah berkenalan dengan Anna Freud, putri Sigmund Freud, Erikson mulai mempelajari psikoanalisis di Wina Psychoanalytic Institute. Segera setelah lulus dari WinaPsychoanalytic Institute tahun 1933 Erikson beremigrasi, pertama ke Denmark dan kemudian ke Amerika Serikat, di mana ia menjadi seorang psikoanalis anak pertama di Boston.

Pada tahun 1936, Erikson bergabung dengan staf di Harvard University, dimana ia bekerja di Institut Hubungan Manusia dan mengajar di Fakultas Kedokteran. Setelah menghabiskan satu tahun mengamati anak-anak di tempat penampungan Sioux, South Dakota, ia pindah ke University of California di Berkeley, di sana ia berafiliasi dengan Institut Kesejahteraan Anak dan membuka praktik pribadi juga. Sementara di California, Erikson juga mempelajari anak-anak dari Yurok, suku asli Amerika. Selama periode ini Erikson menjadi tertarik akan pengaruh masyarakat dan kultur terhadap perkembangan anak. Ia belajar dari kelompok anak-anak Amerika asli untuk membantu merumuskan teori-teorinya. Berdasarkan studinya ini, membuka peluang baginya untuk menghubungkan pertumbuhan kepribadian yang berkenaan dengan orangtua dan nilai kemasyarakatan.

Buku pertamanya adalah Childhood dan Society (1950), yang menjadi salah satu buku klasik di dalam bidang ini. Saat ia melanjut pekerjaan klinisnya dengan anak-anak muda, Erikson mengembangkan konsep krisis perasaan dan identitas sebagai suatu konflik yang tak bisa diacuhkan pada masa remaja. Buku-buku karyanya antara lain yaitu:Young Man Luther (1958), Insight and Responsibility (1964), Identity(1968), Gandhi’s Truth (1969): yang menang pada Pulitzer Prize and a National Book Award dan Vital Involvement in Old Age (1986).

  1. Teori Perkembangan Psikososial

Teori perkembangan psikososial berkaitan dengan prinsip-prinsip perkembangan psikologi dan sosial. Teori ini merupakan bentuk pengembangan dari teori psikoseksual yang dicetuskan oleh Sigmund Freud. Erikson membagi tahapan perkembangan psikososial menjadi delapan tahapan seperti yang tertera dalam tabel di bawah ini.

       Tabel 1. Tahapan Perkembangan Psikososial

Tahap Perkiraan Usia Krisis Psikososial
I Lahir – 18 bulan Trust vs Mistrust (percaya vs tidak percaya)
II 18 bulan – 3 tahun Autonomy vs Doubt (kemandirian vs keraguan)
III 3 tahun – 6 tahun Initiative vs Guilt (inisiatif vs rasa bersalah)
IV 6 tahun – 12 tahun Industry vs Inferiority (ketekunan vs rasa rendah diri)
V 12 tahun -18 tahun Identity vs Role Confusion (identitas vs kekacauan identitas)
VI Dewasa awal (± 18 tahun – 40 tahun) Intimacy vs Isolation (keintiman vs isolasi)
VII Dewasa pertengahan (± 40 tahun – 65 tahun) Generativity vs Self Absorption(generativitas vs stagnasi)
VIII Dewasa akhir / tua (± 65 ke atas) Integrity vs Despair (integritas vs keputusasaan)
  1. Trust vs Mistrust (Lahir – 18 bulan)

Berdasarkan Tabel 1, dapat dilihat bahwa tahap ini terjadi pada masa awal pertumbuhan seseorang dimulai. Pada tahap ini seorang anak akan mulai belajar untuk beradaptasi dengan sekitarnya. Hal pertama yang akan dipelajari oleh seorang anak adalah rasa percaya. Percaya pada orang-orang yang berada di sekitarnya. Seorang ibu atau pengasuh biasanya adalah orang penting pertama yang ada dalam dunia si anak. Jika ibu memperhatikan kebutuhan si anak seperti makan maupun kasih sayang, maka anak akan merasa aman dan percaya untuk menyerahkan atau menggantungkan kebutuhannya kepada ibunya. Namun, bila ibu tidak memberikan apa yang harusnya diberikan kepada si anak, maka secara tidak langsung itu dapat membentuk anak menjadi seorang yang penuh kecurigaan, sebab ia merasa tidak aman untuk hidup di dunia (Slavin, 2006).

Shaffer (2005: 135) menyatakan bahwa pengasuh yang konsistendalam merespon kebutuhan anak akan menumbuhkan rasa percaya anak kepada orang lain, sedangkan pengasuh yang tidak responsif atau tidak konsisten akan membentuk anak menjadi seorang yang penuh kecurigaan. Anak-anak yang telah belajar untuk tidak mempercayai pengasuh selama masa bayinya mungkin akan menghindari atau tetap skeptis untuk membangun hubungan berdasarkan rasa saling percaya sepanjang hidupnya.

  1. Autonomy vs Doubt (18 bulan – 3 tahun)

Pada tahap ini anak sudah memiliki kemampuan untuk melakukan beberapa kegiatan secara mandiri seperti makan, berjalan atau memakai sandal. Kepercayaan orang tua kepada anak pada usia ini untuk mengeksplorasi hal-hal yang dapat dilakukannya secara mandiri dan memberikan bimbingan kepadanya akan membentuk anak menjadi pribadi yang mandiri dan percaya diri. Sementara orang tua yang membatasi dan berlaku keras pada anaknya, akan membentuk anak tersebut menjadi orang yang lemah dan tidak kompeten yang dapat menyebabkan malu dan ragu-ragu terhadap kemampuannya.

  1. Initiative vs Guilt (3 tahun – 6 tahun)

Pada tahap ini, kemampuan motorik dan bahasa anak mulai matang, sehingga memungkinkan mereka untuk lebih agresif dalam mengeksplor lingkungan mereka baik secara fisik maupun sosial. Pada usia-usia ini anak sudah mulai memiliki inisiatif dalam melakukan suatu tindakan misalnya berlari, bermain, melompat dan melempar. Orang tua yang suka memberikan hukuman terhadap upaya anaknya dalam mengambil inisiatif akan membuat anak merasa bersalah tentang dorongan alaminya untuk melakukan sesuatu selama fase ini maupun fase selanjutnya.

Pada masa ini anak telah memasuki tahapan prasekolah. Ia sudah memiliki beberapa kecakapan dalam mengolah kemampuan motorik dan bahasa. Dengan kecakapan-kecakapan tersebut, dia terdorong melakukan beberapa kegiatan. Namun, karena kemampuan anak tersebut masih terbatas adakalanya dia mengalami kegagalan. Kegagalan-kegagalan tersebut menyebabkan dia memiliki perasaan bersalah. Peran orang tua untuk membimbing dan memotivasi anak sangat dibutuhkan ketika anak mengalami kegagalan. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat melewati tahap ini dengan baik.

Erikson (dalam Shaffer, 2005) mengusulkan bahwa anak usia 2-3 tahun berjuang untuk menjadi seorang yang independen atau mandiri dengan mencoba melakukan hal-hal yang mereka butuhkan secara mandiri seperti makan dan berjalan. Sementara anak usia 4-5 tahun yang telah mencapai rasa otonomi, sekarang mereka memperoleh keterampilan baru,mencapai tujuan penting, dan merasa bangga dalam prestasi yang  mereka capai. Anak-anak usia prasekolah sebagian besar mendefinisikan diri mereka dalam hal kegiatan dan kemampuan fisik seperti “aku bisa berlari dengan cepat, aku bisa memanjat tangga, aku bisa menggambar bunga”.Hal ini mencerminkan rasa inisiatif mereka untuk melakukan suatu kegiatan, dan rasa inisiatif ini sangat dibutuhkan oleh seorang anak dalam menghadapi pelajaran-pelajaran baru yang akan ia pelajari di sekolah.

Sesuatu yang berlebihan maupun kekurangan itu tidaklah baik. Dalam hal ini, bila seorang memiliki sikap inisiatif yang berlebihan atau jugaterlalu kurang, maka dapat menimbulkan suatu rasa ketidakpedulian (ruthlessness). Anak yang terlalu berinisiatif, maka ia tidak akan memperdulikan bimbingan orang tua yang diberikan kepadanya. Sebaliknya, anak yang terlalu merasa bersalah, maka ia akan bersikap tidak peduli, dalam arti tidak melakukan usaha untuk berbuat sesuatu, agar ia terhindar dari berbuat kesalahan. Oleh sebab itu, hendaknya orang tua dapat bersikap bijak dalam menanggapi setiap perbuatan yang dilakukan oleh anak.

  1. Industry vs Inferiority (6 tahun – 12 tahun)

Pada tahap ini, anak sudah memasuki usia sekolah, kemampuan akademiknya mulai berkembang. Selain itu, kemampuan sosial anak untuk berinteraksi di luar anggota keluarganya juga mulai berkembang. Anak akan belajar berinteraksi dengan teman-temannya maupun dengan gurunya. Jika cukup rajin, anak-anak akan memperoleh keterampilan sosial dan akademik untuk merasa percaya diri. Kegagalan untuk memperolehprestasi-prestasi penting menyebabkan anak untuk menciptakan citra diriyang negatif. Hal ini dapat membawa kepada perasaan rendah diri yang dapat menghambat pembelajaran di masa depan.

Pada tahap ini anak juga akan membandingkan dirinya dengan teman-temannya. Shaffer (2005) mengatakan pada usia 9 tahun hubungan teman sebaya menjadi sangat penting untuk anak-anak sekolah. Mereka peduli pada sikap-sikap maupun penampilan yang akanmemperkuat posisi mereka dengan teman sebayanya. Sedangkan pada anak yang berusia 11,5 tahun, anak semakin membandingkan diri mereka dengan orang lain dan mengakui bahwa ada dimensi di mana merekamungkin kurang dalam perbandingan tersebut, seperti “aku tidak cantik, aku biasa-biasa saja dalam hal prestasi”. Oleh sebab itu, sebagai seorang guru hendaknya dapat memberikan motivasi pada anak-anak yang belum berhasil dalam mencapai prestasi mereka agar anak tidak memiliki sifat yang rendah diri. Guru dapat mencari momen-momen penting ketika di sekolah untuk memberikan penghargaan pada seluruh anak-anak, sehingga anak akan merasa bangga dan percaya diri terhadap pencapaian yang mereka peroleh.

  1. Identity vs Role Confusion (12 tahun -18 tahun)

Pada tahap ini anak sudah memasuki usia remaja dan mulai mencari jati dirinya. Masa ini adalah masa peralihan antara dunia anak-anak dan dewasa. Secara biologis anak pada tahap ini sudah mulai memasuki tahap dewasa, namun secara psikis usia remaja masih belum bisa diberi tanggung jawab yang berat layaknya orang dewasa. Pertanyaan “Siapa Aku?” menjadi penting pada tahapan ini. Pada tahap ini, seorang remaja akan mencoba banyak hal untuk mengetahui jati diri mereka yang sebenarnya. Biasanya mereka akan melaluinya dengan teman-teman yang mempunyai kesamaan komitmen dalam sebuah kelompok. Hubungan mereka dalam kelompok tersebut sangat erat, sehingga mereka memiliki solidaritas yang tinggi terhadap sesama anggota kelompok.

Erikson (dalam Shaffer, 2005) percaya bahwa individu tanpaidentitas yang jelas akhirnya akan menjadi tertekan dan kurang percaya diri ketika mereka tidak memiliki tujuan, atau bahkan mereka mungkinsungguh-sungguh menerima bila dicap sebagai orang yang memilikiidentitas negatif, seperti menjadi kambing hitam, nakal, atau pecundang.Alasan mereka melakukan ini karena mereka lebih baik menjadi seseorang yang dicap sebagai orang yang memiliki identitas negatif daripada tidak memiliki identitas sama sekali.

Harter (dalam Shaffer, 2005) mengatakan bahwa remaja yangterlalu kecewa atas penggambaran diri mereka yang tidak konsisten akanbertindak keluar dari karakter dalam upaya untuk meningkatkan citramereka atau mendapat pengakuan dari orang tua atau teman sebaya. Anak pada usia ini rawan untuk melakukan beberapa hal negatif dalam rangka pencarian jati diri mereka. Bimbingan dan pengarahan baik dari orang tua maupun guru juga diperlukan bagi anak pada tahap ini, agar mereka dapat menemukan jati diri mereka sebenarnya.

  1. Intimacy vs Isolation (± 18 tahun – 40 tahun)

Pada tahap ini, seseorang sudah mengetahui jati diri mereka dan akan menjadi apa mereka nantinya. Jika pada masa sebelumnya, individu memiliki ikatan yang kuat dengan kelompok sebaya, namun pada masa ini ikatan kelompok sudah mulai longgar. Pada fase ini seseorang sudah memiliki komitmen untuk menjalin suatu hubungan dengan orang lain. Dia sudah mulai selektif untuk membina hubungan yang intim hanya dengan orang-orang tertentu yang sepaham. Namun, jika dia mengalami kegagalan, maka akan muncul rasa keterasingan dan jarak dalam berinteraksi dengan orang.

Keberhasilan dalam melewati fase ini tentu saja tidak terlepas dari fase-fase sebelumnya. Jika pada fase sebelumnya seseorang belum dapat mengatasi rasa curiga, rendah diri maupun kebingungan identitas, maka hal tersebut akan berdampak pada kegagalan dalam membina sebuah hubungan, dan menjadikannya sebagai seseorang yang terisolasi. Pada tahap ini, bantuan dari pasangan ataupun teman dekat akan membantu seseorang dalam melewati tahap ini.

  1. Generativity vs Self Absorption (± 40 tahun – 65 tahun)

Erikson (dalam Slavin, 2006) mengatakan bahwa generativitasadalah hal terpenting dalam membangun dan membimbing generasi berikutnya. Biasanya, orang yang telah mencapai fase generativitasmelaluinya dengan membesarkan anak-anak mereka sendiri. Namun, krisistahap ini juga dapat berhasil dilalui dengan melewati beberapa bentuk-bentuk lain dari produktivitas dan kreativitas, seperti mengajar. Selama tahap ini, orang harus terus tumbuh. Jika mereka yang tidak mampu atau tidak mau memikul tanggung jawab ini, maka mereka akan menjadi stagnan atau egois.

Pada masa ini, salah satu tugas untuk dicapai ialah denganmengabdikan diri guna mendapatkan keseimbangan antara sifatmelahirkan sesuatu (generativitas) dengan tidak berbuat apa-apa (stagnasi). Generativitas adalah perluasan cinta ke masa depan. Sifat iniadalah kepedulian terhadap generasi yang akan datang. Melalui generativitas akan dapat dicerminkan sikap memperdulikan orang lain. Pemahaman ini sangat jauh berbeda dengan arti kata stagnasi yaitu pemujaan terhadap diri sendiri dan sikap yang dapat digambarkan dalam stagnasi ini adalah tidak perduli terhadap siapapun.

Harapan yang ingin dicapai pada masa ini yaitu terjadinyakeseimbangan antara generativitas dan stagnansi guna mendapatkan nilaipositif yang dapat dipetik yaitu kepedulian. Dalam tahap ini, diharapkan seseorang yang telah mmasuki usia dewasa menengah dapat menjalin hubungan atau berinteraksi secara baik dan menyenangkan dengan generasi penerusnya dan tidak memaksakan kehendak mereka pada penerusnya berdasarkan pengalaman yang mereka alami.

  1. Integrity vs despair (± 65 ke atas)

Seseorang yang berada pada fase ini akan melihat kembali (flash back) kehidupan yang telah mereka jalani dan berusaha untuk menyelesaikan permasalahan yang sebelumnya belum terselesaikan.  Penerimaan terhadap prestasi, kegagalan, dan keterbatasan adalah hal utama yang membawa dalam sebuah kesadaran bahwa hidup seseorangadalah tanggung jawabnya sendiri.

Orang yang berhasil melewati tahap ini, berarti ia dapat mencerminkan keberhasilan dan kegagalan yang pernah dialami. Individu ini akan mencapai kebijaksaan, meskipun saat menghadapi kematian.Keputusasaan dapat terjadi pada orang-orang yang menyesali cara merekadalam menjalani hidup atau bagaimana kehidupan mereka telah berubah.

  1. Penerapan Teori Erikson dalam Pembelajaran di Sekolah Dasar

Seorang anak memasuki sekolah dasar pada usia ±6 tahun. Menurut teori Erikson, usia ini sudah memasuki fase ke-IV, yaitu industry vs inferiority. Siswa yang masuk ke dalam suatu sekolah memiliki latar belakang akademik dan sosial yang berbeda-beda. Agar pembelajaran menjadi lebih efisien dan efektif, hendaknya seorang guru harus mengenali karakteristik peserta didiknya agar lebih mudah dalam mengembangkan model pembelajaran yang akan digunakan dalam mengajar (Hanurawan, 2007).

Pada tahap ini, hendaknya guru dapat memotivasi siswanya agar dapat melalui fase ini dengan baik, sehingga siswa tidak merasa rendah diri akan kelurangan yang dimilikinya. Menurut teori Piaget, anak pada usia 7-11 tahun akan memasuki tahap concrete operational stage, dimana anakmenerapkan logika berpikir pada barang-barang yang konkrit (Slavin, 2006). Pembelajaran karakter sangat tepat diterapkan pada anak usia ini, sebab anak pada usia ini cenderung untuk meniru segala perbuatan maupun perkataan yang dilihat maupun didengar yang dilakukan oleh orang-orang yang berada di sekitarnya. Oleh sebab itu, hendaknya seorang guru mampu memberikan contoh yang baik kepada anak usia ini dengan berperilaku dan bertutur kata yang sopan. Pembelajaran karakter ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi siswa untuk dapat melewati fase-fase perkembangan psikososial selanjutnya dengan baik.

  1. Kelebihan dan Kekurangan Teori Erikson

Shaffer (2005) mengatakan banyak orang lebih memilih teoriErikson daripada Freud karena mereka hanya menolak untuk percaya bahwa manusia didominasi oleh naluri seksual mereka. Eriksonmenekankan banyak konflik sosial dan dilema pribadi yang dialami seseorang atau orang yang mereka kenal, sehingga mereka dapat dengan mudah mengantisipasinya. Erikson tampaknya telah menangkap banyakisu sentral dalam kehidupan yang dituangkannya dalam delapan tahapan perkembangan psikososialnya. Selain itu, rentang usia yang yang dinyatakan dalam teori Erikson ini mungkin merupakan waktu terbaik untuk menyelesaikan krisis yang dihadapi, tetapi itu bukanlah satu-satunya waktu yang mungkin untuk menyelesaikannya (Slavin, 2006).

Selain memiliki kelebihan, teori Erikson juga memiliki beberapa kelemahan. Berikut beberapa kritikan terhadap teori Erikson.

  • Tidak semua orang mengalami kasus yang sama pada fase dan waktu yang sama seperti yang dikemukakan Erikson dalam teori perkembangan psikososialnya (Slavin, 2006).
  • Teori ini benar-benar hanya pandangan deskriptif dari perkembangan sosial dan emosional seseorang yang tanpa menjelaskan bagaimana atau mengapa perkembangan ini bisa terjadi (Shaffer, 2005).
  • Teori ini lebih sesuai untuk anak laki-laki daripada untuk anak perempuan dan perhatiannya lebih diberikan kepada masa bayi dan anak-anak daripada masa dewasa. (Cramer, Craig, Flynn, Bernadette. & LaFave, Ann, 1997).

Daftar Rujukan

Cramer, Craig, Flynn, Bernadette. & LaFave, Ann. 1997. Critiques & Controversies of Erikson. [Online:http://web.cortland.edu/andersmd/erik/crit.html] diakses pada tanggal 18 September 2013.

Erik Erikson. [Online: http://en.wikipedia.org/wiki/Erik_Erikson] diakses pada tanggal 20 September 2013.

Hanurawan, Fattah. 2007. Karakteristik Psikologi Siswa dan Pengembagan Metode Pembelajaran. Jurnal Pendidikan Nilai, 14 (2): 92-100.

Kongkoh. 2010. Teori Perkembangan Psikososial Erik Erikson. [Online:http://kongkoh.blogspot.com/2010/01/teori-perkembangan-psikososial-erik.html] diakses pada tanggal 19 September 2013.

Shaffer, David R. 2005. Social and Personality Development. United States of America: Thomson Wadsworth.

Slavin, Robert E. 2006. Educational Psychology: Theory and Practice. United State of America: Pearson.

Komunikasi dalam Keperawatan

1 KOMUNIKASI DALAM KEPERAWATAN JENNY MARLINDAWANI PURBA, SKp. PROGRAM STUDI KEPERAWATAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA PENDAHULUAN Komunikasi merupakan proses yang sangat khusus dan berarti dalam hubungan antar manusia. Pada profesi keperawatan komunikasi menjadi lebih bermakna karena merupakan metoda utama dalam mengimplementasikan proses keperawatan. Pengalaman ilmu untuk menolong sesama memerlukan kemampuan khusus dan kepedulian sosial yang besar (Abdalati, 1989). Untuk itu perawat memerlukan kemampuan khusus dan kepedulian sosial yang mencakup ketrampilan intelektual, tehnical dan interpersonal yang tercermin dalam perilaku “caring” atau kasih sayang / cinta (Johnson, 1989) dalam berkomunikasi dengan orang lain. Perawat yang memiliki ketrampilan berkomunikasi secara terapeutik tidak saja akan mudah menjalin hubungan rasa percaya dengan klien, mencegah terjadinya masalah legal, memberikan kepuasan profesional dalam pelayanan keperawatan dan meningkatkan citra profesi keperawatan serta citra rumah sakit (Achir Yani), tetapi yang paling penting adalah mengamalkan ilmunya untuk memberikan pertolongan terhadap sesama manusia. Dalam tulisan ini akan dibahas tentang pengertian komunikasi termasuk “therapeutic use of self” dan “helping relationship” untuk praktek keperawatan, sikap dan tehnik serta dimensi hubungan dari komunikasi terapeutik. 1. PENGERTIAN DAN JENIS KOMUNIKASI Komunikasi merupakan proses kompleks yang melibatkan perilaku dan memungkinkan individu untuk berhubungan dengan orang lain dan dunia sekitarnya. Menurut Potter dan Perry (1993), komunikasi terjadi pada tiga tingkatan yaitu intrapersonal, interpersonal dan publik. Makalah ini difokuskan pada komunikasi interpersonal yang terapeutik. Komunikasi interpersonal adalah interaksi yang terjadi antara sedikitnya dua orang atau dalam kelompok kecil, terutama dalam keperawatan. Komunikasi interpersonal yang sehat memungkinkan penyelesaian masalah, berbagai ide, pengambilan keputusan, dan pertumbuhan personal. Menurut Potter dan Perry (1993), Swansburg (1990), Szilagyi (1984), dan Tappen (1995) ada tiga jenis komunikasi yaitu verbal, tertulisa dan non-verbal yang dimanifestasikan secara terapeutik. A. KOMUNIKASI VERBAL Jenis komunikasi yang paling lazim digunakan dalam pelayanan keperawatan di rumah sakit adalah pertukaran informasi secara verbal terutama pembicaraan dengan tatap muka. Komunikasi verbal biasanya lebih akurat dan tepat waktu. Katakata adalah alat atau simbol yang dipakai untuk mengekspresikan ide atau perasaan, membangkitkan respon emosional, atau menguraikan obyek, observasi dan ingatan. Sering juga untuk menyampaikan arti yang tersembunyi, dan menguji minat seseorang. Keuntungan komunikasi verbal dalam tatap muka yaitu memungkinkan tiap individu untuk berespon secara langsung. Komunikasi Verbal yang efektif harus: © 2003 Digitized by USU digital library 2 1. Jelas dan ringkas Komunikasi yang efektif harus sederhana, pendek dan langsung. Makin sedikit kata-kata yang digunakan makin kecil kemungkinan terjadinya kerancuan. Kejelasan dapat dicapai dengan berbicara secara lambat dan mengucapkannya dengan jelas. Penggunaan contoh bisa membuat penjelasan lebih mudah untuk dipahami. Ulang bagian yang penting dari pesan yang disampaikan. Penerimaan pesan perlu mengetahui apa, mengapa, bagaimana, kapan, siapa dan dimana. Ringkas, dengan menggunakan kata-kata yang mengekspresikan ide secara sederhana. Contoh: “Katakan pada saya dimana rasa nyeri anda” lebih baik daripada “saya ingin anda menguraikan kepada saya bagian yang anda rasakan tidak enak.” 2. Perbendaharaan Kata Komunikasi tidak akan berhasil, jika pengirim pesan tidak mampu menerjemahkan kata dan ucapan. Banyak istilah teknis yang digunakan dalam keperawatan dan kedokteran, dan jika ini digunakan oleh perawat, klien dapat menjadi bingung dan tidak mampu mengikuti petunjuk atau mempelajari informasi penting. Ucapkan pesan dengan istilah yang dimengerti klien. Daripada mengatakan “Duduk, sementara saya akan mengauskultasi paru-paru anda” akan lebih baik jika dikatakan “Duduklah sementara saya mendengarkan paru-paru anda”. 3. Arti denotatif dan konotatif Arti denotatif memberikan pengertian yang sama terhadap kata yang digunakan, sedangkan arti konotatif merupakan pikiran, perasaan atau ide yang terdapat dalam suatu kata. Kata serius dipahami klien sebagai suatu kondisi mendekati kematian, tetapi perawat akan menggunakan kata kritis untuk menjelaskan keadaan yang mendekati kematian. Ketika berkomunikasi dengan klien, perawat harus hati-hati memilih kata-kata sehingga tidak mudah untuk disalah tafsirkan, terutama sangat penting ketika menjelaskan tujuan terapi, terapi dan kondisi klien. 4. Selaan dan kesempatan berbicara Kecepatan dan tempo bicara yang tepat turut menentukan keberhasilan komunikasi verbal. Selaan yang lama dan pengalihan yang cepat pada pokok pembicaraan lain mungkin akan menimbulkan kesan bahwa perawat sedang menyembunyikan sesuatu terhadap klien. Perawat sebaiknya tidak berbicara dengan cepat sehingga kata-kata tidak jelas. Selaan perlu digunakan untuk menekankan pada hal tertentu, memberi waktu kepada pendengar untuk mendengarkan dan memahami arti kata. Selaan yang tepat dapat dilakukan denganmemikirkan apa yang akan dikatakan sebelum mengucapkannya, menyimak isyarat nonverbal dari pendengar yang mungkin menunjukkan. Perawat juga bisa menanyakan kepada pendengar apakah ia berbicara terlalu lambat atau terlalu cepat dan perlu untuk diulang. 5. Waktu dan relevansi Waktu yang tepat sangat penting untuk menangkap pesan. Bila klien sedang menangis kesakitan, tidak waktunya untuk menjelaskan resiko operasi. Kendatipun pesan diucapkan secara jelas dan singkat, tetapi waktu tidak tepat dapat menghalangi penerimaan pesan secara akurat. Oleh karena itu, perawat harus peka terhadap ketepatan waktu untuk berkomunikasi. Begitu pula komunikasi verbal akan lebih bermakna jika pesan yang disampaikan berkaitan dengan minat dan kebutuhan klien. © 2003 Digitized by USU digital library 3 6. Humor Dugan (1989) mengatakan bahwa tertawa membantu pengurangi ketegangan dan rasa sakit yang disebabkan oleh stres, dan meningkatkan keberhasilan perawat dalam memberikan dukungan emosional terhadap klien. Sullivan dan Deane (1988) melaporkan bahwa humor merangsang produksi catecholamines dan hormon yang menimbulkan perasaan sehat, meningkatkan toleransi terhadap rasa sakit, mengurangi ansietas, memfasilitasi relaksasi pernapasan dan menggunakan humor untuk menutupi rasa takut dan tidak enak atau menutupi ketidak mampuannya untuk berkomunikasi dengan klien. B. KOMUNIKASI NON-VERBAL Komunikasi non-verbal adalah pemindahan pesan tanpa menggunakan katakata. Merupakan cara yang paling meyakinkan untuk menyampaikan pesan kepada orang lain. Perawat perlu menyadari pesan verbal dan non-verbal yang disampaikan klien mulai dari saat pengkajian sampai evaluasi asuhan keperawatan, karena isyarat non-verbal menambah arti terhadap pesan verbal. Perawat yang mendektesi suatu kondisi dan menentukan kebutuhan asuhan keperawatan. Komunikasi non-verbal teramati pada: 1. Metakomunikasi Komunikasi tidak hanya tergantung pada pesan tetapi juga pada hubungan antara pembicara dengan lawan bicaranya. Metakomunikasi adalah suatu komentar terhadap isi pembicaraan dan sifat hubungan antara yang berbicara, yaitu pesan di dalam pesan yang menyampaikan sikap dan perasaan pengirim terhadap pendengar. Contoh: tersenyum ketika sedang marah. 2. Penampilan Personal Penampilan seseorang merupakan salah satu hal pertama yang diperhatikan selama komunikasi interpersonal. Kesan pertama timbul dalam 20 detik sampai 4 menit pertama. Delapan puluh empat persen dari kesan terhadap seserang berdasarkan penampilannya (Lalli Ascosi, 1990 dalam Potter dan Perry, 1993). Bentuk fisik, cara berpakaian dan berhias menunjukkan kepribadian, status sosial, pekrjaan, agama, budaya dan konsep diri. Perawat yang memperhatikan penampilan dirinya dapat menimbulkan citra diri dan profesional yang positif. Penampilan fisik perawat mempengaruhi persepsi klien terhadap pelayanan/asuhan keperawatan yang diterima, karena tiap klien mempunyai citra bagaimana seharusnya penampilan seorang perawat. Walaupun penampilan tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan perawat, tetapi mungkin akan lebih sulit bagi perawat untuk membina rasa percaya terhadap klien jika perawat tidak memenuhi citra klien. 3. Intonasi (Nada Suara) Nada suara pembicara mempunyai dampak yang besar terhadap arti pesan yang dikirimkan, karena emosi seseorang dapat secara langsung mempengaruhi nada suaranya. Perawat harus menyadari emosinya ketika sedang berinteraksi dengan klien, karena maksud untuk menyamakan rsa tertarik yang tulus terhadap klien dapat terhalangi oleh nada suara perawat. 4. Ekspresi wajah Hasil suatu penelitian menunjukkan enam keadaan emosi utama yang tampak melalui ekspresi wajah: terkejut, takut, marah, jijik, bahagia dan sedih. Ekspresi wajah sering digunakan sebagai dasar penting dalam menentukan pendapat © 2003 Digitized by USU digital library 4 interpesonal. Kontak mata sangat penting dalam komunikasi interpersonal. Orang yang mempertahankan kontak mata selama pembicaraan diekspresikan sebagai orang yang dapat dipercaya, dan memungkinkan untuk menjadi pengamat yang baik. Perawat sebaiknya tidak memandang ke bawah ketika sedang berbicara dengan klien, oleh karena itu ketika berbicara sebaiknya duduk sehingga perawat tidak tampak dominan jika kontak mata dengan klien dilakukan dalam keadaan sejajar. 5. Sikap tubuh dan langkah Sikap tubuh dan langkah menggambarkan sikap; emos, konsep diri dan keadaan fisik. Perawat dapat mengumpilkan informasi yang bermanfaat dengan mengamati sikap tubuh dan langkah klien. Langkah dapat dipengaruhi oleh faktor fisik seperti rasa sakit, obat, atau fraktur. 6. Sentuhan Kasih sayang, dudkungan emosional, dan perhatian disampaikan melalui sentuhan. Sentuhan merupakan bagian yang penting dalam hubungan perawat-klien, namun harus mnemperhatikan norma sosial. Ketika membrikan asuhan keperawatan, perawat menyentuh klien, seperti ketika memandikan, melakukan pemeriksaan fisik, atau membantu memakaikan pakaian. Perlu disadari bahwa keadaan sakit membuat klien tergantung kepada perawat untuk melakukan kontak interpersonal sehingga sulit untuk menghindarkan sentuhan. Bradley & Edinburg (1982) dan Wilson & Kneisl (1992) menyatakan bahwa walaupun sentuhan banyak bermanfaat ketika membantu klien, tetapi perlu diperhatikan apakah penggunaan sentuhan dapat dimengerti dan diterima oleh klien, sehingga harus dilakukan dengan kepekaan dan hati-hati. 2. KOMUNIKASI TERAPEUTIK SEBAGAI TANGGUNG JAWAB MORAL PERAWAT Perawat harus memiliki tanggung jawab moral yang tinggi yang didasari atas sikap peduli dan penuh kasih sayang, serta perasaan ingin membantu orang lain untuk tumbuh dan berkembang. Addalati (1983), Bucaille (1979) dan Amsyari (1995) menambahkan bahwa sebagai seorang beragama, perawat tidak dapat bersikap tidak perduli terhadap ornag lain adalah seseorang pendosa yang memntingkan dirinya sendiri. Selanjutnya Pasquali & Arnold (1989) dan Watson (1979) menyatakan bahwa “human care” terdiri dari upaya untuk melindungi, meningkatkan, dan menjaga/mengabdikan rasa kemanusiaan dengan membantu orang lain mencari arti dalam sakit, penderitaan, dan keberadaanya: membantu orang lain untuk meningkatkan pengetahuan dan pengendalian diri, “Sesungguhnya setiap orang diajarkan oleh Allah untuk menolong sesama yang memrlukan bantuan”. Perilaku menolong sesama ini perlu dilatih dan dibiasakan, sehingga akhirnya menjadi bagian dari kepribadian. 3. TEHNIK KOMUNIKASI TERAPEUTIK Tiap klien tidak sama oleh karena itu diperlukan penerapan tehnik berkomunikasi yang berbeda pula. Tehnik komunikasi berikut ini, treutama penggunaan referensi dari Shives (1994), Stuart & Sundeen (1950) dan Wilson & Kneisl (1920), yaitu: 1. Mendengarkan dengan penuh perhatian Berusaha mendengarkan klien menyampaikan pesan non-verbal bahwa perawat perhatian terhadap kebutuhan dan masalah klien. Mendengarkan dengan penuh perhatian merupakan upaya untuk mengerti seluruh pesan verbal dan non-verbal © 2003 Digitized by USU digital library 5 yang sedang dikomunikasikan. Ketrampilan mendengarkan sepenuh perhatian adalah dengan: a. Pandang klien ketika sedang bicara b. Pertahankan kontak mata yang memancarkan keinginan untuk mendengarkan. c. Sikap tubuh yang menunjukkan perhatian dengan tidak menyilangkan kaki atau tangan. d. Hindarkan gerakan yang tidak perlu. e. Anggukan kepala jika klien membicarakan hal penting atau memerlukan umpan balik. f. Condongkan tubuh ke arah lawan bicara. 2. Menunjukkan penerimaan Menerima tidak berarti menyetujui. Menerima berarti bersedia untuk mendengarkan orang lain tanpa menunjukkan keraguan atau tidak setuju. Tentu saja sebagai perawat kita tidak harus menerima semua prilaku klien. Perawat sebaiknya menghindarkan ekspresi wajah dan gerakan tubuh yang menunjukkan tidak setuju, seperti mengerutkan kening atau menggelengkan kepala seakan tidak percaya. Berikut ini menunjukkan sikap perawat yang menggelengkan kepala seakan tidak percaya. Berikut ini menunjukkan sikap perawat yang a. Mendengarkan tanpa memutuskan pembicaraan. b. Memberikan umpan balik verbal yang menapakkan pengertian. c. Memastikan bahwa isyarat non-verbal cocok dengan komunikasi verbal. d. Menghindarkan untuk berdebat, mengekspresikan keraguan, atau mencoba untuk mengubah pikiran klien. Perawat dapat menganggukan kepalanya atau berkata “ya”, “saya mengikuti apa yang anda ucapkan.” (cocok 1987) 3. Menanyakan pertanyaan yang berkaitan. Tujuan perawat bertanya adalah untuk mendapatkan informasi yang spesifik mengenai klien. Paling baik jika pertanyaan dikaitkan dengan topik yang dibicarakan dan gunakan kata-kata dalam konteks sosial budaya klien. Selama pengkajian ajukan pertanyaan secara berurutan. 4. Mengulang ucapan klien dengan menggunakan kata-kata sendiri. Dengan mengulang kembali ucapan klien, perawat memberikan umpan balik sehingga klien mengetahui bahwa pesannya dimengerti dan mengharapkan komunikasi berlanjut. Namun perawat harus berhati-hati ketika menggunakan metode ono, karena pengertian bisa rancu jika pengucapan ulang mempunyai arti yang berbeda. Contoh: – K : “saya tidak dapat tidur, sepanjang malam saya terjaga” – P : “ Saudara mengalami kesulitan untuk tidur….” 5. Klarifikasi Apabila terjadi kesalah pahaman, perawat perlu menghentikan pembicaraan untuk mengklarifikasi dengan menyamakan pengertian, karena informasi sangat penting dalam memberikan pelayanan keperawatan. Agar pesan dapat sampai dengan benar, perawat perlu memberikan contoh yang konkrit dan mudah dimengerti klien. Contoh: – “Saya tidak yakin saya mengikuti apa yang anda katakan” – “ Apa yang katakan tadi adalah…….” © 2003 Digitized by USU digital library 6 6. Memfokuskan Metode ini dilakukan dengan tujuan membatasi bahan pembicaraan sehingga lebih spesifik dan dimengerti. Perawat tidak seharusnya memutus pembicaraan klien ketika menyampaikan masalah yang penting, kecuali jika pembicaraan berlanjut tanpa informasi yang baru. Contoh: “ Hal ini nampaknya penting, nanti kita bicarakan lebih dalam lagi ”. 7. Menyampaikan hasil observasi Perawat perlu memberikan umpan balik kepada klien dengan menyatakan hasil pengamatannya, sehingga dapat diketahui apakah pesan diterima dengan benar. Perawat menguraikan kesan yang ditimbulkan oleh syarat non-verbal klien. Menyampaikan hasil pengamatan perawat sering membuat klien berkomunikasi lebih jelas tanpa harus bertambah memfokuskan atau mengklarifikasi pesan. Contoh: – “ Anda tampak cemas”. – “ Apakah anda merasa tidak tenang apabila anda……” 8. Menawarkan informasi Tambahan informasi ini memungkinkan penghayatan yang lebih baik bagi klien terhadap keadaanya. Memberikan tambahan informasi merupakan pendidikan kesehatan bagi klien. Selain ini akan menambah rasa percaya klien terhadap perawat. Apabila ada informasi yang ditutupi oleh dokter, perawat perlu mengklarifikasi alasannya. Perawat tidak boleh memberikan nasehat kepada klien ketika memberikan informasi, tetapi memfasilitasi klien untuk membuat keputusan. 9. Diam Diam memberikan kesempatan kepada perawat dan klien untuk mengorganisir pikirannya. Penggunaan metode diam memrlukan ketrampilan dan ketetapan waktu, jika tidak maka akan menimbulkan perasaan tidak enak. Diam memungkinkan klien untuk berkomunikasi terhadap dirinya sendiri, mengorganisir pikirannya, dan memproses informasi. Diam memungkinkan klien untuk berkomunikasi terhadap dirinya sendiri, mengorganisir pikirannya, dan memproses informasi. Diam terutama berguna pada saat klien harus mengambil keputusan . 10. Meringkas Meringkas adalah pengulangan ide utama yang telah dikomunikasikan secara singkat. Metode ono bermanfaat untuk membantu topik yang telah dibahas sebelum meneruskan pada pembicaraan berikutnya. Meringkas pembicaraan membantu perawat mengulang aspek penting dalam interaksinya, sehingga dapat melanjutkan pembicaraan dengan topik yang berkaitan. Contoh: – “Selama beberapa jam, anda dan saya telah membicarakan…” 11. Memberikan penghargaan Memberi salam pada klien dengan menyebut namanya, menunjukkan kesadaran tentang perubahan yang terjadi menghargai klien sebagai manusia seutuhnya yang mempunyai hak dan tanggung jawab atas dirinya sendiri sebagai individu. Penghargaan tersebut jangan sampai menjadi beban baginya, dalam arti kata jangan sampai klien berusaha keras dan melakukan segalanya demi mendapatkan pujian atau persetujuan atas perbuatannya. Dan tidak pula dimaksudkan untuk menyatakan bahwa ini “bagus” dan yang sebaliknya “buruk”. Perlu mengatakan “Apabila klien mencapai sesuatu yang nyata, maka perawat dapat mengatakan demikian.” © 2003 Digitized by USU digital library 7 Contoh: – “Selamat pagi Ibu Sri.” Atau “Assalmualaikum” – “Saya perhatikan Ibu sudah menyisir rambut ibu”. Dalam ajaran Islam, memberi salam dan penghargaan menggambarkan akhlah terpuji, karena berarti mendoakan orang lain memperoleh rahmat dari Allah SWT. Salam menunjukkan betapa perawat peduli terhadap orang lain dengan bersikap ramah dan akrab. 12. Menawarkan diri Klien mungkin belum siap untuk berkomunikasi secara verbal dengan orang lain atau klien tidak mampu untuk membuat dirinya dimengerti. Seringkali perawat hanya menawarkan kehadirannya, rasa tertarik, tehnik komunikasi ini harus dilakukan tanpa pamrih. Contoh: – “Saya ingin anda merasa tenang dan nyaman” 13. Memberi kesempatan kepada klien untuk memulai pembicaraan. Memberi kesempatan pada klien untuk berinisiatif dalam memilih topik pembicaraan. Biarkan klien yang merasa ragu-ragu dan tidak pasti tentang perannanya dalam interakasi ini perawat dapat menstimulasinya untuk mengambil inisiatif dan merasakan bahwa ia diharapkan untuk membuka pembicaraan. Contoh: – “ Adakah sesuatu yang ingin anda bicarakan?” – “ Apakah yang sedang saudara pikirkan?” – “ Darimana anda ingin mulai pembicaraan ini?” 14. Menganjurkan untuk meneruskan pembicaraan Tehnik ini menganjurkan klien untuk mengarahkan hampir seluruh pembicaraan yang mengindikasikan bahwa klien sedang mengikuti apa yang sedang dibicarakan dan tertarik dengan apa yang akan dibicarakan selanjutnya. Perawat lebih berusaha untuk menafsirkan dari pada mengarahkan diskusi/pembicaraan Contoh: – “…..teruskan…..!” – “…..dan kemudian….? – “ Ceritakan kepada saya tentang itu….” 15. Menempatkan kejadian secara teratur akan menolong perawat dan klien untuk melihatnya dalam suatu perspektif. Kelanjutan dari suatu kejadian secara teratur akan menolong perawat dan klien untuk melihatnya dalam suatu perspektif. Kelanjutan dari suatu kejadian secara teratur akan menolong perawat dan klien untuk melihat kejadian berikutnya sebagai akibat kejadian yang pertama. Pesawat akan dapat menentukan pola kesukaran interpersonal dan memberikan data tentang pengalaman yang memuaskan dan berarti bagi klien dalam memenuhi kebutuhannya. Contoh: – “Apakah yang terjadi sebelum dan sesudahnya”. – “Kapan kejadian tersebut terjadi”. 16. Menganjurkan klien unutk menguraikan persepsinya Apabila perawat ingin mengerti klien, maka ia harus melihat segala sesungguhnya dari perspektif klien. Klien harus merasa bebas untuk menguraikan persepsinya kepada perawat. Ketika menceritakan pengalamannya, perawat harus waspada akan timbulnya gejala ansietas. Contoh: – “Carikan kepada saya bagaimana perasaan saudara ketika akan dioperasi” – “Apa yang sedang terjadi”. © 2003 Digitized by USU digital library 8 17. Refleksi “Refleksi menganjurkan klien untuk mengemukakan dan menerima ide dan perasaanya sebagai bagian dari dirinya sendiri. Apabila klien bertanya apa yang harus ia pikirkan dan kerjakan atau rasakan maka perawat dapat menjawab: “Bagaimana menurutmu?” atau “Bagaimana perasaanmu?”. Dengan demikian perawat mengindikasikan bahwa pendapat klien adalah berharga dan klien mempunyai hak untuk mampu melakukan hal tersebut, maka iapun akan berpikir bahwa dirinya adalah manusia yang mempunyai kapasitas dan kemampuan sebagai individu yang terintegrasi dan bukan sebagai bagian dari orang lain. Contoh: K: “Apakah menurutmu saya harus mengatakannya kepada dokter?” P: “Apakah menurut anda, anda harus mengatakannya?” K: “Suami saya sudah lama tidak datang mengunjungi saya, bahwa tidak menelpon saya, kalau dia datang saya tidak ingin berbicara dengannya. P: “Ini menyebabkan anda marah”. Dimensi tindakan Dimensi ini termasuk konfrontasi, kesegaran, pengungkapan diri perawat, katarsis emosional, dan bermain peran (Stuart dan Sundeen, 1995, h.23). Dimensi ini harus diimplementasikan dalam konteks kehangatan, penerimaan, dan pengertian yang dibentuk oleh dimensi responsif. 1. Konfrontasi Pengekspresian perawat terhadap perbedaan pada perilaku klien yang bermanfaatn untuk memperluas kesadaran diri klien. Carkhoff (dikutip oleh Stuart dan Sundeen, 1998, h.41) mengidentifikasi tiga kategori konfrontasi yaitu: a. Ketidak sesuaian antara konsep diri klien (ekspresi klien tentang dirinya) dan ideal diri (cita-cita/keinginan klien) b. Ketidak sesuaian antara ekspresi non verbal dan perilaku klien c. Ketidak sesuaian antara pengalaman klien dan perawat Konfrontasi seharusnya dilakukan secara asertif bukan agresif/marah. Oleh karena itu sebelum melakukan konfrontasi perawat perlu mengkaji antara lain: tingkat hubungan saling percaya dengan klien, waktu yang tepat, tingkat kecemasan dan kekuatan koping klien. Konfrontasi sangat berguna untuk klien yang telah mempunyai kesadaran diri tetapi perilakunya belum berubah. 2. Kesegeraan Terjadi jika interaksi perawat-klien difokuskan pada dan digunakan untuk mempelajari fungsi klien dalam hubungan interpersonal lainnya. Perawat harus sensitif terhadap perasaan klien dan berkeinginan membantu dengan segera. 3. Keterbukaan perawat Tampak ketika perawat meberikan informasi tentang diri, ide, nilai, perasaan dan sikapnya sendiri untuk memfasilitasi kerjasama, proses belajar, katarsis, atau dukungan klien. Melalui penelitian yang dilakukan oleh Johnson (dikutip oleh Stuart dan Sundeen, 1987, h.134) ditemukan bahwa peningkatan keterbukaan antara perawat-klien menurunkan tingkat kecemasan perawat klien 4. Katarsis emosional Klien didorong untuk membicarakan hal-hal yang sangat mengganggunya untuk mendapatkan efek terapeutik. Dalam hal ini perawat harus dapat mengkaji © 2003 Digitized by USU digital library 9 kesiapan klien untuk mendiskusikan maslahnya. Jika klien mengalami kesulitan mengekspresikan perasaanya, perawat dapat membantu dengan mengekspresikan perasaannya jika berada pada situasi klien. 5. Bermain peran Membangkitkan situasi tertentu untuk meningkatkan penghayatan klien kedalam hubungan antara manusia dan memperdalam kemampuannya untuk melihat situasi dari sudut pandang lain; juga memperkenankan klien untuk mencobakan situasi yang baru dalam lingkungan yang aman. KESIMPULAN Kemampuan menerapkan tehnik komunikasi terapeutik memrlukan latihan dan kepekaan serta ketajaman perasaan, karena komunikasi terjadi tidak dalam kemampuan tetapi dalam dimensi nilai, waktu dan ruang yang turut mempengaruhi keberhasilan komunikasi yang terlihat melalui dampak terapeutiknya bagi klien dan juga kepuasan bagi perawat. Komunikasi juga akan memberikan dampak terapeutik bila dalam penggunaanya diperhatikan sikap dan tehnik komunikasi terapeutik. Hal lain yang cukup penting diperhatikan adalah dimensi hubungan. Dimensi ini merupakan faktor penunjang yang sangat berpengaruh dalam mengembangkan kemampuan berhubungan terapeutik. DAFTAR RUJUKAN PUSTAKA Hamid, A.Y.S (1996). Komunikasi Terapeutik. Jakarta: tidak dipublikasikan Kanus, W.A. Et.al. (1986). An evaluation of outcome from intensive care in major medical centers. Ann Intern Med 104, (3):410 Lindbert, J., hunter, M & Kruszweski, A. (1983). Introduction to person-centered nursing. Philadelphia: J.B. Lippincott Company. Potter, P.A & Perry, A.G. (1993) Fundamental of Nursing Concepts, Process and Practice. Thrd edition. St.Louis: Mosby Year Book Stuart, G.W & Sundeen S.J (1995). Pocket gide to Psychiatric Nursing. Third edition. St.Louis: Mosby Year Book Stuart, G.W & Sundeen S.J (1995).Principles and Practise of Psychiatric Nursing. St. Louis: Mosby Year Book Sullivan, J.L & Deane, D.M. (1988). Humor and Health. Journal of qerontology nursing 14 (1):20, 1988

PERMENKES RI NOMOR 56 TAHUN 2014

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2014

TENTANG

KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, perlu dilakukan penyempurnaan sistem perizinan dan klasifikasi rumah sakit sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit belum mencakup semua jenis rumah sakit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

2. Undang-Undang …
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/ VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 741);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
2. Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
3. Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
4. Izin Mendirikan Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut Izin Mendirikan adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah atau badan swasta yang akan mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada untuk menjadi rumah sakit setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
5. Izin Operasional Rumah Sakit, yang selanjutnya disebut Izin Operasional adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
6. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

BAB II
PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN

Pasal 2

Rumah Sakit dapat didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta.

Pasal 3

(1) Rumah Sakit yang didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan unit pelaksana teknis dari instansi Pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan ataupun instansi Pemerintah lainnya.
(2) Instansi Pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian.
(3) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan berdasarkan pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Rumah Sakit yang didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah harus merupakan unit pelaksana teknis daerah atau lembaga teknis daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Rumah Sakit publik yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.
(3) Sifat nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

BAB III
BENTUK RUMAH SAKIT

Pasal 6

Berdasarkan bentuknya, Rumah Sakit dibedakan menjadi Rumah Sakit menetap, Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan.

Pasal 7

Rumah Sakit menetap merupakan rumah sakit yang didirikan secara permanen untuk jangka waktu lama untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Pasal 8 …
Pasal 8

(1) Rumah Sakit bergerak merupakan Rumah Sakit yang siap guna dan bersifat sementara dalam jangka waktu tertentu dan dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain.
(1) Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk bus, kapal laut, karavan, gerbong kereta api, atau kontainer.

Pasal 9

(1) Rumah Sakit lapangan merupakan Rumah Sakit yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dalam pelaksanaan kegiatan tertentu yang berpotensi bencana atau selama masa tanggap darurat bencana.
(2) Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tenda di ruang terbuka, kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai Rumah Sakit.

Pasal 10

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara proses perizinan Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 11

Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.
Pasal 12 …
Pasal 12

(1) Rumah Sakit Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diklasifikasikan menjadi:
a. Rumah Sakit Umum Kelas A;
b. Rumah Sakit Umum Kelas B;
c. Rumah Sakit Umum Kelas C; dan
d. Rumah Sakit Umum Kelas D.
(2) Rumah Sakit Umum Kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan menjadi:
a. Rumah Sakit Umum Kelas D; dan
b. Rumah Sakit Umum Kelas D pratama.
(3) Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diklasifikasikan menjadi:
a. Rumah Sakit Khusus Kelas A;
b. Rumah Sakit Khusus Kelas B; dan
c. Rumah Sakit Khusus Kelas C.

Pasal 13

(1) Penetapan klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada:
a. pelayanan;
b. sumber daya manusia;
c. peralatan; dan
d. bangunan dan prasarana.
(2) Bangunan dan prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan serta persyaratan keandalan bangunan dan prasarana Rumah Sakit.
(3) Persyaratan tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. Peruntukan lokasi dan intensitas bangunan sesuai ketentuan peraturan daerah setempat.
b. Desain bangunan Rumah Sakit, yang meliputi:
1) Bentuk denah bangunan Rumah Sakit simetris dan sederhana untuk mengantisipasi kerusakan apabila terjadi gempa.

2) Massa bangunan harus mempertimbangkan sirkulasi udara dan pencahayaan.
3) Tata letak bangunan-bangunan (siteplan) dan tata ruang dalam bangunan harus mempertimbangkan zonasi berdasarkan tingkat resiko penularan penyakit, zonasi berdasarkan privasi, dan zonasi berdasarkan kedekatan hubungan fungsi antar ruang pelayanan.
4) Tinggi rendah bangunan harus dibuat tetap menjaga keserasian lingkungan dan peil banjir.
5) Aksesibilitas di luar dan di dalam bangunan harus mempertimbangkan kemudahan bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia.
6) Bangunan Rumah Sakit harus menyediakan area parkir kendaraan dengan jumlah area yang proporsional disesuaikan dengan peraturan daerah setempat.
7) Perancangan pemanfaatan tata ruang dalam bangunan harus efektif sesuai dengan fungsi-fungsi pelayanan.
c. Pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan keandalan bangunan dan prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Persyaratan keselamatan struktur bangunan, kemampuan bangunan menanggulangi bahaya kebakaran, bahaya petir, bahaya kelistrikan, persyaratan instalasi gas medik, instalasi uap dan instalasi bahan bakar gas.
b. Persyaratan sistem ventilasi, pencahayaan, instalasi air, instalasi pengolahan limbah, dan bahan bangunan.
c. Persyaratan kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kenyamanan termal, kenyamanan terhadap tingkat getaran dan kebisingan.
d. Persyaratan tanda arah (signage), koridor, tangga, ram, lift, toilet dan sarana evakuasi yang aman bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Rumah Sakit Umum

Paragraf 1
Rumah Sakit Umum Kelas A
Pasal 14

Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Kelas A paling sedikit meliputi:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan kefarmasian;
c. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
d. pelayanan penunjang klinik;
e. pelayanan penunjang nonklinik; dan
f. pelayanan rawat inap.

Pasal 15

(1) Pelayanan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, paling sedikit terdiri dari:
a. pelayanan gawat darurat;
b. pelayanan medik spesialis dasar;
c. pelayanan medik spesialis penunjang;
d. pelayanan medik spesialis lain;
e. pelayanan medik subspesialis; dan
f. pelayanan medik spesialis gigi dan mulut.
(2) Pelayanan gawat darurat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus.
(3) Pelayanan medik spesialis dasar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.
(4) Pelayanan medik spesialis penunjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik.

(5) Pelayanan medik …

(5) Pelayanan medik spesialis lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik.
(6) Pelayanan medik subspesialis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, obstetri dan ginekologi, mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan gigi mulut.
(7) Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, periodonti, orthodonti, prosthodonti, pedodonsi, dan penyakit mulut.

Pasal 16

Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik.

Pasal 17

Pelayanan keperawatan dan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi asuhan keperawatan generalis dan spesialis serta asuhan kebidanan.

Pasal 18

Pelayanan penunjang klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.

Pasal 19 …
Pasal 19

Pelayanan penunjang nonklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.

Pasal 20

Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut:
a. jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah;
b. jumlah tempat tidur perawatan Kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta;
c. jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.

Pasal 21

(1) Sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas A terdiri atas:
a. tenaga medis;
b. tenaga kefarmasian;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kesehatan lain;
e. tenaga nonkesehatan.
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. 18 (delapan belas) dokter umum untuk pelayanan medik dasar;
b. 4 (empat) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut;
c. 6 (enam) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar;
d. 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang;
e. 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis lain;
f. 2 (dua) dokter subspesialis untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis; dan
g. 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut.
(3) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;
b. 5 (lima) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian;
c. 5 (lima) apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 10 (sepuluh) tenaga teknis kefarmasian;
d. 1 (satu) apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian;
e. 1 (satu) apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) tenaga teknis kefarmasian;
f. 1 (satu) apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit; dan
g. 1 (satu) apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

Pasal 22

(1) Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c sama dengan jumlah tempat tidur pada instalasi rawat inap.
(2) Kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.

Pasal 23

Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dan huruf e disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.

Pasal 24

(1) Peralatan Rumah Sakit Umum kelas A harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan, radiologi, laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi, instalasi gizi, dan kamar jenazah.
(3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 2
Rumah Sakit Umum Kelas B
Pasal 25

Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum kelas B paling sedikit meliputi:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan kefarmasian;
c. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
d. pelayanan penunjang klinik;
e. pelayanan penunjang nonklinik; dan
f. pelayanan rawat inap.

Pasal 26

(1) Pelayanan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, paling sedikit terdiri dari:
a. pelayanan gawat darurat;
b. pelayanan medik spesialis dasar;
c. pelayanan medik spesialis penunjang;
d. pelayanan medik spesialis lain;
e. pelayanan medik subspesialis; dan
f. pelayanan medik spesialis gigi dan mulut.
(2) Pelayanan gawat darurat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus.
(3) Pelayanan medik spesialis dasar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.
(4) Pelayanan medik spesialis penunjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik.
(5) Pelayanan medik spesialis lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit berjumlah 8 (delapan) pelayanan dari 13 (tiga belas) pelayanan yang meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik.
(6) Pelayanan medik subspesialis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling sedikit berjumlah 2 (dua) pelayanan subspesialis dari 4 (empat) subspesialis dasar yang meliputi pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, dan obstetri dan ginekologi.
(7) Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, paling sedikit berjumlah 3 (tiga) pelayanan yang meliputi pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, dan orthodonti.
Pasal 27

Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik.

Pasal 28

Pelayanan keperawatan dan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.

Pasal 29

Pelayanan penunjang klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.
Pasal 30

Pelayanan penunjang nonklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.

Pasal 31

Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut:
a. jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah;
b. jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta;
c. jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.

Pasal 32

(1) Sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas B terdiri atas:
a. tenaga medis;
b. tenaga kefarmasian;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kesehatan lain;
e. tenaga nonkesehatan.
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. 12 (dua belas) dokter umum untuk pelayanan medik dasar;
b. 3 (tiga) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut;
c. 3 (tiga) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar;
d. 2 (dua) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang;
e. 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis lain;
f. 1 (satu) dokter subspesialis untuk setiap jenis pelayanan medik subspesialis; dan
g. 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut.
(3) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;
b. 4 (empat) apoteker yang bertugas di rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian;
c. 4 (empat) orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian;
d. 1 (satu) orang apoteker di instalasi gawat darurat yang dibantu oleh minimal 2 (dua) orang tenaga teknis kefarmasian;
e. 1 (satu) orang apoteker di ruang ICU yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang tenaga teknis kefarmasian;
f. 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit; dan
g. 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

Pasal 33

(1) Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c sama dengan jumlah tempat tidur pada instalasi rawat inap.
(2) Kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.

Pasal 34

Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d dan e disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.

Pasal 35

(1) Peralatan Rumah Sakit Umum kelas B harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan, radiologi, laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi, instalasi gizi, dan kamar jenazah.
(3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 3
Rumah Sakit Umum Kelas C

Pasal 36

Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum kelas C paling sedikit meliputi:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan kefarmasian;
c. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
d. pelayanan penunjang klinik;
e. pelayanan penunjang nonklinik; dan
f. pelayanan rawat inap.

Pasal 37 …
Pasal 37

(1) Pelayanan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, paling sedikit terdiri dari:
a. pelayanan gawat darurat;
b. pelayanan medik umum;
c. pelayanan medik spesialis dasar;
d. pelayanan medik spesialis penunjang;
e. pelayanan medik spesialis lain;
f. pelayanan medik subspesialis; dan
g. pelayanan medik spesialis gigi dan mulut.
(2) Pelayanan gawat darurat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus.
(3) Pelayanan medik umum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pelayanan medik dasar, medik gigi mulut, kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana.
(4) Pelayanan medik spesialis dasar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.
(5) Pelayanan medik spesialis penunjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, dan patologi klinik.
(6) Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling sedikit berjumlah 1 (satu) pelayanan.

Pasal 38

Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik.

Pasal 39

Pelayanan keperawatan dan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c meliputi asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.

Pasal 40

Pelayanan penunjang klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d meliputi pelayanan bank darah, perawatan intensif untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.

Pasal 41

Pelayanan penunjang nonklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.

Pasal 42

Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut:
a. jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah;
b. jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta;
c. jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.

Pasal 43

(1) Sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas C terdiri atas:
a. tenaga medis;
b. tenaga kefarmasian;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kesehatan lain;
e. tenaga nonkesehatan.
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. 9 (sembilan) dokter umum untuk pelayanan medik dasar;
b. 2 (dua) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut;
c. 2 (dua) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar;
d. 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang; dan
e. 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut.
(3) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;
b. 2 (dua) apoteker yang bertugas di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 4 (empat) orang tenaga teknis kefarmasian;
c. 4 (empat) orang apoteker di rawat inap yang dibantu oleh paling sedikit 8 (delapan) orang tenaga teknis kefarmasian;
d. 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

Pasal 44

(1) Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c dihitung dengan perbandingan 2 (dua) perawat untuk 3 (tiga) tempat tidur.
(2) Kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.

Pasal 45

Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d dan huruf e disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.

Pasal 46 …
Pasal 46

(1) Peralatan Rumah Sakit Umum kelas C harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan, radiologi, laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi, instalasi gizi, dan kamar jenazah.
(3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 4
Rumah Sakit Umum Kelas D

Pasal 47

Pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Kelas D paling sedikit meliputi:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan kefarmasian;
c. pelayanan keperawatan dan kebidanan;
d. pelayanan penunjang klinik;
e. pelayanan penunjang nonklinik; dan
f. pelayanan rawat inap.

Pasal 48

(1) Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, paling sedikit terdiri dari:
a. pelayanan gawat darurat;
b. pelayanan medik umum;
c. pelayanan medik spesialis dasar; dan
d. pelayanan medik spesialis penunjang.
(2) Pelayanan gawat darurat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus.
(3) Pelayanan medik umum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pelayanan medik dasar, medik gigi mulut, kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana.
(4) Pelayanan medik spesialis dasar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit 2 (dua) dari 4 (empat) pelayanan medik spesialis dasar yang meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan/atau obstetri dan ginekologi.
(5) Pelayanan medik spesialis penunjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi pelayanan radiologi dan laboratorium.

Pasal 49

Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik.

Pasal 50

Pelayanan keperawatan dan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c meliputi asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.

Pasal 51

Pelayanan penunjang klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d meliputi pelayanan darah, perawatan high care unit untuk semua golongan umur dan jenis penyakit, gizi, sterilisasi instrumen dan rekam medik.

Pasal 52

Pelayanan penunjang nonklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e meliputi pelayanan laundry/linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, sistem informasi dan komunikasi, pemulasaraan jenazah, sistem penanggulangan kebakaran, pengelolaan gas medik, dan pengelolaan air bersih.

Pasal 53 …
Pasal 53

Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf f harus dilengkapi dengan fasilitas sebagai berikut:
a. jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah;
b. jumlah tempat tidur perawatan kelas III paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta;
c. jumlah tempat tidur perawatan intensif sebanyak 5% (lima persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah dan Rumah Sakit milik swasta.

Pasal 54

(1) Sumber daya manusia rumah sakit umum kelas D terdiri atas:
a. tenaga medis;
b. tenaga kefarmasian;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kesehatan lain;
e. tenaga nonkesehatan.
(2) Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. 4 (empat) dokter umum untuk pelayanan medik dasar;
b. 1 (satu) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut;
c. 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar.
(3) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit;
b. 1 (satu) apoteker yang bertugas di rawat inap dan rawat jalan yang dibantu oleh paling sedikit 2 (dua) orang tenaga teknis kefarmasian;
c. 1 (satu) orang apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.

Pasal 55

(1) Jumlah kebutuhan tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c dihitung dengan perbandingan 2 (dua) perawat untuk 3 (tiga) tempat tidur.
(2) Kualifikasi dan kompetensi tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan rumah sakit.

Pasal 56

Jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf d dan huruf e disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit.

Pasal 57

(1) Peralatan Rumah Sakit Umum kelas D harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari peralatan medis untuk instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, rawat operasi, persalinan, radiologi, laboratorium klinik, pelayanan darah, rehabilitasi medik, farmasi, instalasi gizi, dan kamar jenazah.
(3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Paragraf 5
Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama

Pasal 58

(1) Rumah Sakit Umum kelas D pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 huruf b, didirikan dan diselenggarakan untuk menjamin ketersediaan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua.

(2) Rumah Sakit Umum kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain pada daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit Umum kelas D pratama dapat juga didirikan di kabupaten/kota, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. belum tersedia Rumah Sakit di kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. Rumah Sakit yang telah beroperasi di kabupaten/kota yang bersangkutan kapasitasnya belum mencukupi; atau
c. lokasi Rumah Sakit yang telah beroperasi sulit dijangkau secara geografis oleh sebagian penduduk di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai Rumah Sakit Umum kelas D pratama diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Rumah Sakit Khusus

Pasal 59

(1) Rumah Sakit Khusus meliputi rumah sakit khusus:
a. ibu dan anak;
b. mata;
c. otak;
d. gigi dan mulut;
e. kanker;
f. jantung dan pembuluh darah;
g. jiwa;
h. infeksi;
i. paru;
j. telinga-hidung-tenggorokan;
k. bedah;
l. ketergantungan obat; dan
m. ginjal.
(2) Selain jenis Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat menetapkan jenis Rumah Sakit Khusus lainnya.
(3) Jenis Rumah Sakit Khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penggabungan jenis kekhususan atau jenis kekhususan baru.
(4) Penetapan jenis Rumah Sakit Khusus baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil kajian dan mendapatkan rekomendasi asosiasi perumahsakitan serta organisasi profesi terkait.

Pasal 60

(1) Rumah Sakit Khusus hanya dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai bidang kekhususannya dan bidang lain yang menunjang kekhususan tersebut.
(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di luar bidang kekhususannya hanya dapat dilakukan pada pelayanan gawat darurat.

Pasal 61

Rumah Sakit Khusus harus mempunyai fasilitas dan kemampuan, paling sedikit meliputi:
a. pelayanan, yang diselenggarakan meliputi:
1. pelayanan medik, paling sedikit terdiri dari:
a) pelayanan gawat darurat, tersedia 24 (dua puluh empat) jam sehari terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) pelayanan medik umum;
c) pelayanan medik spesialis dasar sesuai dengan kekhususan;
d) pelayanan medik spesialis dan/atau subspesialis sesuai kekhususan;
e) pelayanan medik spesialis penunjang;
2. pelayanan kefarmasian;
3. pelayanan keperawatan;
4. pelayanan penunjang klinik; dan
5. pelayanan penunjang nonklinik;
b. sumber daya manusia, paling sedikit terdiri dari:
1. tenaga medis, yang memiliki kewenangan menjalankan praktik kedokteran di Rumah Sakit yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. tenaga kefarmasian, dengan kualifikasi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kefarmasian Rumah Sakit.
3. tenaga keperawatan, dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit;
4. tenaga kesehatan lain dan tenaga nonkesehatan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan Rumah Sakit;
c. peralatan, yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria klasifikasi dan standar peralatan untuk masing-masing jenis Rumah Sakit Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
PERIZINAN RUMAH SAKIT

Bagian Kesatu
Jenis Izin

Pasal 63

(1) Setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin.
(2) Izin Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Izin Mendirikan dan Izin Operasional.
(3) Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pemilik Rumah Sakit.
(4) Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pengelola Rumah Sakit.

Pasal 64

(1) Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi.

(2) Menteri mendelegasikan pemberian Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing kepada Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan perumahsakitan.
(3) Menteri mendelegasikan pemberian Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas B penanaman modal dalam negeri kepada pemerintah daerah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Menteri mendelegasikan pemberian Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D penanaman modal dalam negeri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(5) Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(6) Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D, diberikan oleh kepala Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 65

Rumah Sakit penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) merupakan Rumah Sakit dengan pelayanan spesialistik dan subspesialistik.

Bagian Kedua …

Bagian Kedua
Izin Mendirikan

Pasal 66

(1) Izin Mendirikan diberikan untuk mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi bangunan lama untuk difungsikan sebagai Rumah Sakit.
(2) Pendirian bangunan dan pengalihan fungsi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimulai segera setelah mendapatkan Izin Mendirikan.
(3) Izin Mendirikan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun.
(4) Perpanjangan Izin Mendirikan diperoleh dengan mengajukan permohonan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Izin Mendirikan berakhir dengan melampirkan Izin Mendirikan.

Pasal 67

(1) Pemilik atau pengelola yang akan mendirikan Rumah Sakit mengajukan permohonan Izin Mendirikan kepada pemberi izin sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 secara tertulis dengan melampirkan:
a. fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. studi kelayakan;
c. master plan;
d. Detail Engineering Design;
e. dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
f. fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit;
g. izin undang-undang gangguan (Hinder Ordonantie/HO);
h. Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
i. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
j. rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gambaran kegiatan perencanaan Rumah Sakit secara fisik dan nonfisik yang terdiri atas:
a. kajian kebutuhan pelayanan Rumah Sakit yang meliputi:
1) kajian demografi yang mempertimbangkan luas wilayah dan kepadatan penduduk serta karakteristik penduduk yang terdiri dari umur, jenis kelamin, dan status perkawinan;
2) kajian sosio-ekonomi yang mempertimbangkan kultur/kebudayaan, tingkat pendidikan, angkatan kerja, lapangan pekerjaan, pendapatan domestik rata-rata bruto;
3) kajian morbiditas dan mortalitas, yang mempertimbangkan sekurang-kurangnya sepuluh penyakit utama, angka kematian (GDR, NDR), dan angka persalinan;
4) kajian kebijakan dan regulasi, yang mempertimbangkan kebijakan dan regulasi pengembangan wilayah pembangunan sektor nonkesehatan, kesehatan, dan perumah sakitan.
5) kajian aspek internal Rumah Sakit merupakan rancangan sistem-sistem yang akan dilaksanakan atau dioperasionalkan, yang terdiri dari sistem manajemen organisasi termasuk sistem manajemen unit-unit pelayanan, system unggulan pelayanan, ariff teknologi peralatan, sistem tarif, serta rencana kinerja dan keuangan.
b. kajian kebutuhan lahan, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, dan peralatan sesuai kriteria klasifikasi Rumah Sakit yang akan didirikan yang meliputi:
1) Lahan dan bangunan Rumah Sakit harus dalam satu kesatuan lokasi yang saling berhubungan dengan ukuran, luas dan bentuk lahan serta bangunan/ruang mengikuti ketentuan tata ruang daerah setempat yang berlaku.

2) Persyaratan lokasi …
2) Persyaratan lokasi meliputi :
a) Tidak berada di lokasi area berbahaya (di tepi lereng, dekat kaki gunung yang rawan terhadap longsor, dekat anak sungai atau badan air yang dpt mengikis pondasi, dekat dengan jalur patahan aktif/gempa, rawan tsunami, rawan banjir, berada dalam zona topan/badai, dan lain-lain).
b) Harus tersedia infrastruktur aksesibilitas untuk jalur transportasi.
c) Ketersediaan utilitas publik mencukupi seperti air bersih, jaringan air kotor, listrik, jalur komunikasi/telepon.
d) Ketersediaan lahan parkir.
e) Tidak berada di bawah pengaruh SUTT dan SUTET.
3) rencana cakupan, jenis pelayanan kesehatan, dan fasilitas lain;
4) jumlah, spesialisasi, dan kualifikasi sumber daya manusia; dan
5) jumlah, jenis, dan spesifikasi peralatan mulai dari peralatan sederhana hingga peralatan canggih.
c. kajian kemampuan pendanaan/pembiayaan yang meliputi:
1) prakiraan jumlah kebutuhan dana investasi dan sumber pendanaan;
2) prakiraan pendapatan atau proyeksi pendapatan terhadap prakiraan jumlah kunjungan dan pengisian tempat tidur;
3) prakiraan biaya atau proyeksi biaya tetap dan biaya tidak tetap terhadap prakiraan sumber daya manusia;
4) proyeksi arus kas 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun; dan
5) proyeksi laba atau rugi 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun.
(3) Master plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat strategi pengembangan aset untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun kedepan dalam pemberian pelayanan kesehatan secara optimal yang meliputi identifikasi proyek perencanaan, demografis, tren masa depan, fasilitas yang ada, modal dan pembiayaan.
(4) Detail Engineering …
(4) Detail Engineering Design sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan gambar perencanaan lengkap Rumah Sakit yang akan dibangun yang meliputi gambar arsitektur, struktur dan mekanikal elektrikal sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas upaya pengelolaan lingkungan (UKL), upaya pemantauan lingkungan (UPL), atau analisis dampak lingkungan (AMDAL) berdasarkan klasifikasi Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Izin undang-undang gangguan (hinder ordonantie/HO) dan/atau surat izin tempat usaha (SITU), dan izin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, huruf h, dan huruf i diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

(1) Pemberi izin harus menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada pemilik atau pengelola yang mengajukan permohonan Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan diterima.
(2) Dalam hal berkas permohonan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan ulang kepada pemberi izin.
(3) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah bukti penerimaan berkas diterbitkan, pemberi izin harus menetapkan untuk memberikan atau menolak permohonan Izin Mendirikan.
(4) Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberi izin dapat memperpanjang jangka waktu pemrosesan izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
(5) Penetapan pemberian atau penolakan permohonan Izin Mendirikan dilakukan setelah pemberi izin melakukan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan.
(6) Dalam hal permohonan Izin Mendirikan ditolak, pemberi izin harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon.
(7) Apabila pemberi izin tidak menerbitkan Izin Mendirikan atau tidak menolak permohonan hingga berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), permohonan Izin Mendirikan dianggap diterima.

Pasal 69

Ketentuan mengenai tata cara proses pengajuan, penerimaan, penerbitan, dan penolakan Izin Mendirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara proses pengajuan, penerimaan, penerbitan, dan penolakan perpanjangan Izin Mendirikan.

Bagian Ketiga
Izin Operasional

Pasal 70

(1) Izin Operasional merupakan izin yang diberikan kepada pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2) Izin Operasional berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(3) Perpanjangan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya Izin Operasional.

Pasal 71

(1) Dalam hal masa berlaku Izin Operasional berakhir dan pemilik Rumah Sakit belum mengajukan perpanjangan Izin Operasional, Rumah Sakit harus menghentikan kegiatan pelayanannya kecuali pelayanan gawat darurat dan pasien yang sedang dalam perawatan inap.
(2) Dalam hal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menyelenggarakan pelayanan tanpa Izin Operasional, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 72

(1) Untuk memperoleh Izin Operasional, pengelola mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit dengan melampirkan dokumen:
a. Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali;
b. profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
c. isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana;
d. gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung;
e. izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi;
f. dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan;
g. daftar sumber daya manusia;
h. daftar peralatan medis dan nonmedis;
i. daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan;
j. berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu; dan
k. dokumen administrasi dan manajemen.
(2) Instrumen self assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagaimana tercantum dalam formulir terlampir.
(3) Dokumen administrasi dan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi:
a. badan hukum atau kepemilikan;
b. peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws);
c. komite medik;
d. komite keperawatan;
e. satuan pemeriksaan internal;
f. surat izin praktik atau surat izin kerja tenaga kesehatan;
g. standar prosedur operasional kredensial staf medis;
h. surat penugasan klinis staf medis; dan
i. surat keterangan/sertifikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan.
(4) Pemberi izin harus menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap atau memberikan informasi apabila berkas permohonan belum lengkap kepada Instansi Pemerintah, instansi Pemerintah Daerah, atau badan hukum yang mengajukan permohonan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan diterima.
(5) Terhadap berkas permohonan Izin Operasional Rumah Sakit kelas A, dan Rumah Sakit penanaman modal asing yang telah lengkap, Menteri menugaskan pejabat yang berwenang di bidang kesehatan di tingkat provinsi untuk membentuk tim visitasi yang terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan nasional.
(6) Terhadap berkas permohonan izin operasional Rumah Sakit kelas B yang telah lengkap, kepala Pemerintah Daerah provinsi menugaskan pejabat yang berwenang di bidang kesehatan di tingkat kabupaten/kota untuk membentuk tim visitasi yang terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan nasional.
(7) Terhadap berkas permohonan izin operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D yang telah lengkap, kepala Pemerintah Daerah kabupaten/kota menugaskan pejabat yang berwenang di bidang kesehatan di tingkat kabupaten/kota untuk membentuk tim visitasi yang terdiri atas unsur dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan daerah.
(8) Tim visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) harus melakukan visitasi dalam rangka penilaian kesiapan dan kelaikan operasional Rumah Sakit sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penugasan.
(9) Tim visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) harus menyampaikan laporan hasil visitasi kepada pejabat yang berwenang di bidang kesehatan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah visitasi dilakukan.
(10) Berdasarkan laporan hasil visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pejabat yang berwenang di bidang kesehatan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi pemberian atau penolakan permohonan Izin Operasional kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan tim visitasi diterima.
(11) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima, Menteri, Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai pemberi izin harus menetapkan untuk memberikan atau menolak permohonan Izin Operasional.
(12) Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sampai dengan ayat (11), pemberi izin dapat memperpanjang jangka waktu pemrosesan izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
(13) Dalam hal permohonan Izin Operasional diterima, pemberi izin menerbitkan Izin Operasional berupa surat keputusan dan sertifikat yang memuat kelas Rumah Sakit dan jangka waktu berlakunya izin.
(14) Dalam hal permohonan Izin Operasional ditolak, pemberi izin harus memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara tertulis kepada pemohon dan memberikan pilihan kepada pemohon untuk:
a. melengkapi persyaratan Izin Operasional sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang akan diselenggarakan; atau
b. mengajukan permohonan Izin Operasional sesuai klasifikasi Rumah Sakit hasil penilaian tim penilai tanpa dilakukan visitasi ulang.
Pasal 73

(1) Setiap Rumah Sakit yang telah memiliki Izin Operasional dapat mengajukan permohonan perubahan Izin Operasional secara tertulis.
(2) Perubahan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terjadi perubahan:
a. kepemilikan;
b. jenis Rumah Sakit;
c. nama Rumah Sakit; dan/atau
d. kelas Rumah Sakit.
(3) Perubahan Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan dengan melampirkan:
a. akte notaris, surat keputusan dari pejabat yang berwenang, dan/atau putusan pengadilan tentang perubahan status kepemilikan Rumah Sakit;
b. rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
c. studi kelayakan dan rencana strategis perubahan jenis Rumah Sakit yang memuat kelayakan pada aspek pelayanan, sosial ekonomi, kebijakan dan peraturan perundang-undangan; dan
d. surat pernyataan pengajuan perubahan Izin Operasional dari pemilik Rumah Sakit.
Pasal 74

Ketentuan mengenai tata cara proses pengajuan, penerimaan, penerbitan, dan penolakan Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) sampai dengan ayat (10) berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara proses pengajuan, penerimaan, penerbitan, dan penolakan atas permohonan perpanjangan dan perubahan Izin Operasional.
Pasal 75

Sertifikat Izin Operasional Rumah Sakit harus dipasang di ruang yang mudah terlihat oleh masyarakat.
BAB V
REGISTRASI DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT

Pasal 76

(1) Setiap Rumah Sakit yang telah mendapakan Izin Operasional harus diregistrasi dan diakreditasi.
(2) Registrasi dan akreditasi merupakan persyaratan untuk perpanjangan Izin Operasional dan perubahan kelas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENAMAAN RUMAH SAKIT

Pasal 77

(1) Penamaan Rumah Sakit tidak boleh menggunakan kata internasional, international, kelas dunia, world class, global dan/atau yang disebut nama lainnya yang bermakna sama.
(2) Penamaan Rumah Sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah dilarang menggunakan nama orang yang masih hidup.
(3) Penamaan Rumah Sakit harus memperhatikan nilai dan norma agama, sosial budaya, dan etika.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 78

(1) Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat, asosiasi perumahsakitan, atau organisasi profesi.
(3) Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk:
a. meningkatkan mutu penyelenggaraan Rumah Sakit;
b. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan kemudahan akses masyarakat terhadap Rumah Sakit; dan
c. meningkatkan mutu sistem informasi dan komunikasi Rumah Sakit.
(4) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan melalui:
a. advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.
(5) Menteri, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat mengenakan tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang tidak menaati ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(6) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, publikasi menggunakan media elektronik atau media cetak, penyesuaian Izin Operasional, pemberhentian sementara sebagian kegiatan Rumah Sakit, pencabutan izin praktik tenaga kesehatan dan/atau pencabutan Izin Operasional.
(7) Penyesuaian Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa penurunan kelas Rumah Sakit.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 79

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Semua Rumah Sakit yang telah memiliki izin berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit dan telah memperoleh penetapan kelas, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin;
b. Permohonan izin Rumah Sakit yang sedang dalam proses, tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
c. Rumah Sakit yang telah memiliki izin berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit tetapi belum ditetapkan kelasnya harus mengajukan permohonan Izin Operasional berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
d. Rumah Sakit …

d. Rumah Sakit Khusus yang menggunakan nama kekhususan selain yang ditentukan dalam Pasal 59 ayat (1) dan Rumah Sakit yang menggunakan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
e. Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh Pemerintah, termasuk instansi Pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang belum berbentuk unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus menyesuaikan diri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 80

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, kecuali Lampiran II Kriteria Klasifikasi Rumah Sakit Khusus sepanjang belum diganti;
c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2264/Menkes/SK/XI/2011 tentang Pelaksanaan Perizinan Rumah Sakit; dan
d. semua peraturan pelaksanaan yang terkait dengan klasifikasi, perizinan, dan penamaan Rumah Sakit sepanjang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 81 …
Pasal 81

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2014
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

NAFSIAH MBOI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR